HARIANRAKYATACEH.COM, SUKA MAKMUE – Penyidik di unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya serahkan tersangka dan barang bukti (tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara tindak pidana korupsi, Kamis, (9/9/2021).
Tersangka dengan inisial LH diduga melakukan tindak pidana tersebut pada pekerjaan pembangunan gedung mobil barang di terminal Nagan Raya dengan Nilai Kontrak Rp.1.851.858.000 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya yang dananya bersumber dari APBK (Otsus) tahun 2017.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.664.818.682,- Dengan BP/27.a/VIII/2021/Reskrim, tanggal 23 Agustus 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dedek Syumartha.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan dalam kasus yang sama pihaknya sudah duluan menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut umum.
“Sebelumnya dengan kasus yang sama dengan BP/10.b/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 telah menyerahkan tersangka (Z) dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” ungkap AKP Machfud.
Bersamaan dengan itu, pihaknya turut menyerahkan Barang Bukti berupa, DIPA, KONTRAK, SP2D beserta lampiran, Mc1-Mc5, Back Up Data, Akte pendirian perusahaan, Stempel perusahaan dan Print out rekening perusahaan. (mag89)