Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 10 Sep 2021 15:33 WIB ·

Diduga Terlibat Korupsi Rp 305 Juta Jaksa Tahan Keuchik Paya Bilie


 Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MS (30) yang diduga melakukan korupsi ditahan yang dititipkan oleh Jaksa Penyidik ke Rutan Polres Lhokseumawe, Kamis (9/9). FOR RAKYAT ACEH. Perbesar

Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MS (30) yang diduga melakukan korupsi ditahan yang dititipkan oleh Jaksa Penyidik ke Rutan Polres Lhokseumawe, Kamis (9/9). FOR RAKYAT ACEH.

HARIANRAKYATACEH.COM  – Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MS (30) terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Ia diduga melakukan perkara penyimpangan dalam pengelolaan penggunaan dana APBG Paya Bilie tahun 2020.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Khusus APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe terdapat kerugian keuangan Negara sekitar Rp 305.000.000. Namun, yang bersangkutan tidak menindak lanjuti temuan tersebut sehingga dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Miftahuddin menyebutkan, penyimpangan yang dilakukan tersangka terhadap pengelolaan APBG Paya Bilie, antaranya terkait proyek rehab rumah dhuafa yang tidak sesuai anggaran. Kemudian, pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai. Selanjutnya, kasus pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi Keuchik atau tersangka.

Selain itu, Keuchik MS juga melakukan pemungutan pajak, tapi tidak disetorkan dan penyalahgunaan dana SILPA tahun 2020.

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021, tanggal 09 September 2021, pelaku melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,”kata Miftahuddin kepada Rakyat Aceh Kamis (9/9).

Ia juga mengatakan, terhitung mulai tanggal 09 September 2021 s/d tanggal 28 September 2021 tersangka ditahan selama 20 hari sambil berjalan proses hukum. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah menitipkan tersangka di Rutan Polres Lhokseumawe.

“Penahanan itu dilakukan, karena Jaksa Penyidik khawatir jika tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dimaksud,”ungkapnya. (arm/min)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jalin Silaturahmi, PT PIM Buka Puasa Bersama Semua Stakeholder

29 March 2024 - 15:25 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

PAG Bukber Bersama 100 Wartawan

29 March 2024 - 14:58 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA