Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 13 Sep 2021 14:59 WIB ·

YARA Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Menyelesaikan Isu Rumah Ibadah di Singkil


 Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin Perbesar

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin

HARIANRAKYATACEH.COM – Isu dan perselisihan rumah ibadah  di Kabupaten Aceh Singkil kerap terangkat ke permukaan. Baru-baru ini beredar surat Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menangani masalah itu melalui Kesbangpol, Kakankemenag dan FKUB Aceh Singkil.

“Kami mendapat laporan bahwa Kemenkumham memberi perhatian serius agar Aceh mau menangani masalah yang ada di Aceh Singkil dengan sunggung-sungguh dan sesuai perundang-udangan yang ada,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (13/9/2021).

“Buktinya, pada akhir Juli lalu, Kemenkumham mengirim surat khusus kepada para pejabat di Aceh untuk menjelaskan penanganan gereja yang belum mendapat izin di Aceh Singkil. Dari informasi yang kami peroleh, surat itu, belum diberikan jawaban oleh para pejabat di Aceh,” katanya.

Menurut Safaruddin, pada satu sisi Pemerintah Aceh terlihat serius dalam penanganan isu gereja ilegal di Singkil. Ini terbukti dari sikap Gubernur Aceh yang membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Penanganan Perselisihan Tempat Ibadah di Aceh Singkil pada 18 November 2021.

“Tapi di lain, kami melihat Pemerintah Aceh tak serius dalam menangani rumah ibadah di Singkil sehingga isunya terus berlarut. SK Tim Penanganan Perselisihan Tempat Ibadah di Singkil itu diteken Gubernur Aceh pada tahun 2020 tapi tak ada informasi adanya aksi nyata dari tim itu,” gugat Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh ini.

“Ini kan main-main namanya. Dalam SK itu, koordinator tim adalah Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh yang dalam hal ini Dr Jafar. Ketua tim adalah Kepala Kesbangpol Aceh atau Drs Mahdi Efendi dengan pengarah adalah Sekda Aceh. Total ada 46 nama dalam tim itu, gemuk sekali tapi kerjanya tak jelas,” tambah Safar.

Dia menyarankan, agar Gubernur Aceh dan juga DPRA untuk memanggil orang-orang yang dalam tim gemuk itu, terutama Koordinator, Ketua dan Sekretaris Tim.

“Gubernur Aceh selaku pihak yang mengeluarkan SK, perlu memanggil ketua dan koordinator tim, lalu tanyakan apa yang sudah dikerjakan selama setahun ini dan bagaimana konsep penyelesaian perselisihan yang dapat diterima umat Islam dan Nasrani dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada,” saran Safar.

“Saya kira, bukan hanya Gubernur, tapi DPRA juga harus memanggil ketua dan koordinator tim. Jangan sampai tim ini hanya duduk manis di kantor sementara anggaran habis secara percuma,” ungkap ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh ini.

Safaruddin menyarankan, kalau ada dari unsur pimpinan tim yang tidak mampu bekerja untuk diganti agar tak menjadi beban bagi yang lain. Menurutnya, kerja tim penyelesaian perselisihan antar umat beragama itu berat.

“Dimana-dimana kita lihat, tim penyelesaian perselihan itu mempunyai wawasan tentang Advokasi dan mediasi. Koordinator dan ketua tim harus memainkan peran sebagai mediator sehingga diterima semua pihak,” urai dia.

“Pekerjaan tim mediasi ini tentu tidak ringan. Mereka harus bekerja mulai penyusunan konsep, memetakan keadaan lapangan hingga melakukan dialog-dialog dan merumuskannya. Makanya kalau ada yang tak mampu, ya diganti saja agar tidak rusak citra Aceh yang istimewa di bidang agama. Citra toleransi beragama di Aceh selalu terusik oleh kasus Singkil,” ujar Safar yang konsen pada advokasi rakyat ini. (ra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KNPI Bireuen Apresiasi Respon Cepat Polres Bireuen Mengungkap Kasus Pengancaman Wartawan

19 April 2024 - 16:05 WIB

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

18 April 2024 - 20:16 WIB

Bulog Sub Divre Lhokseumawe Pastikan Stok Beras Aman

18 April 2024 - 16:23 WIB

Pemerintah Aceh dan Haji Uma Bantu Pemulangan Jenazah Warga Kota Juang Bireuen

17 April 2024 - 21:03 WIB

Danrem 011/Lilawangsa Pamit Tugas ke Prajurit Saat Halal Bihalal

17 April 2024 - 17:40 WIB

Iskandar Usman Al-farlaky ditunjuk Mualem Cabup Aceh Timur, Ketua IKAPA Siap dukung Penuh

17 April 2024 - 09:56 WIB

Trending di DAERAH