Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 14 Sep 2021 20:50 WIB ·

Hari Pertama Uji Coba ETLE, Angka Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 5.614


 Pemantau arus lalu lintas oleh petugas Polantas di kawasan simpang RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh. Foto istimewa Perbesar

Pemantau arus lalu lintas oleh petugas Polantas di kawasan simpang RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh. Foto istimewa

HARIANRAKYATACEH.COM, BANDA ACEH – Sejak dilakukan uji coba ETLE, pada tanggal 13 September 2021 yang terpasang di 20 titik di seputaran Banda Aceh, angka pelanggaran sangat tinggi.

Data pelanggaran yang terdeteksi oleh camera CCTV ETLE, pada hari Senin (13/9) dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB sebanyak 5.614 pelanggaran lalulintas.

Adapun jenis pelanggaran tersebut adalah terobos lampu merah 4.137 pelanggar, tidak menggunakan helm 1.172 pelanggar dan tidak menggunakan seatbelt 305 pelanggar.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi buat pelanggaran lalulintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm dan pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah oleh petugas pos.

“Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos,” katanya.

ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.

Dirlantas Polda Aceh menghimbau kepada masyarakat apabila beli kendaraan bermotor bekas/seken agar balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain. (ra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Luncurkan Markas di Tanah Rencong, Wamenkominfo: Upaya Perkuat Ekosistem Startup di Aceh

29 March 2024 - 10:58 WIB

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Trending di METROPOLIS