Menu

Mode Gelap
KIP Bireuen Fasilitasi PPS Cara Buat LPJ MPU Aceh Minta Pemerintah Fasilitasi Layanan Khitan Perempuan Korem Lilawangsa Gelar Garjas Periodik II China luncurkan roket pengangkut Lijian-1 Y5, bawa 15 satelit Begini Kata Pakar Keselamatan Berkendara Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Faktanya Bikin Bergidik Ngeri

METRO ACEH · 18 Sep 2021 09:30 WIB ·

Personel Polres Subulussalam Tangkap Tiga Pelaku Judi Chip Game Higgs Domino


 ketiga pelaku judi chip game higgs domino. Foto : Kaya Alim Perbesar

ketiga pelaku judi chip game higgs domino. Foto : Kaya Alim

HARIANRAKYATACEH.COM – Tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku maisir (judi online) Chip Game Higgs Domino, Jumat (17/9/2021), sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari ketiganya, satu diantaranya merupakan penjual atau agen Chip Game Higgs Domino, sedangkan dua orang lainnya sebagai pembeli.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Rakyat Aceh, Sabtu (18/9/2021) mengatakan, penelusuran pelaku judi online tersebut sebagai upaya menindaklanjuti perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar tentang Penindakan permainan judi online.

Kata Kapolres, pengungkapan judi online tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di salah satu warung di Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, sering terjadi jual beli Chip Game Higgs Domino. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subulussalam langsung melakukan Penyelidikan di seputaran warung seperti yang di informasikan.

Tim langsung melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap Tiga orang yang diduga pelaku judi online, Chip Game Higgs Domino. Ketiga pelaku berinisial A (44) warga Desa Subulussalam Utara, selaku penjual Chip Game Higgs Domino. Sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pembeli chip adalah KH (37), dan A (42) yang juga warga Desa Subulussalam Utara.

” ketiga tersangka tersebut ditangkap secara bersamaan pada saat melakukan transaksi jual beli dan memainkan game online chip higgs domino yang sedang berada di warung tersebut ” kata Kapolres Qori.

Ditangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan, di handphone A selaku penjual Chip Game Higgs Domino berisi 4 akun resmi Chip Game Higgs Domino. A menjual chip melalui inbok kepada pembeli.

” Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Subulussalam guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut untuk di proses penyelidikan dan akan ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Terhadap pelaku akan di sangkakan pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ” ungkap Kapolres (lim)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Seorang Pelajar di Bener Meriah Meninggal Dilindas Dump Truk

23 October 2024 - 18:11 WIB

Pentingnya Seminar Hasil Kajian Ibnu Bathutthah Tentang Samudra Pasai

23 October 2024 - 13:25 WIB

Penipuan Mengatasnamakan Haji Uma Kembali Beredar di Media Sosial 

29 September 2024 - 14:52 WIB

Mengenal Brigadir Farah Nadia, Polwan Pengawal Kontingen PON XXI Aceh-Sumut 2024

22 September 2024 - 19:33 WIB

Hapkido Aceh Raih Tiga Medali PON XXI, Amal Hasan Apresiasi Perjuangan Atlet

12 September 2024 - 21:59 WIB

Pemkab Aceh Jaya dan USK MoU Tridarma Perguruan Tinggi dan Pengembangan SDM 

15 August 2024 - 21:46 WIB

Trending di METRO ACEH