HARIANRAKYATACEH.COM – Tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku maisir (judi online) Chip Game Higgs Domino, Jumat (17/9/2021), sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari ketiganya, satu diantaranya merupakan penjual atau agen Chip Game Higgs Domino, sedangkan dua orang lainnya sebagai pembeli.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Rakyat Aceh, Sabtu (18/9/2021) mengatakan, penelusuran pelaku judi online tersebut sebagai upaya menindaklanjuti perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar tentang Penindakan permainan judi online.
Kata Kapolres, pengungkapan judi online tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di salah satu warung di Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, sering terjadi jual beli Chip Game Higgs Domino. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subulussalam langsung melakukan Penyelidikan di seputaran warung seperti yang di informasikan.
Tim langsung melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap Tiga orang yang diduga pelaku judi online, Chip Game Higgs Domino. Ketiga pelaku berinisial A (44) warga Desa Subulussalam Utara, selaku penjual Chip Game Higgs Domino. Sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pembeli chip adalah KH (37), dan A (42) yang juga warga Desa Subulussalam Utara.
” ketiga tersangka tersebut ditangkap secara bersamaan pada saat melakukan transaksi jual beli dan memainkan game online chip higgs domino yang sedang berada di warung tersebut ” kata Kapolres Qori.
Ditangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan, di handphone A selaku penjual Chip Game Higgs Domino berisi 4 akun resmi Chip Game Higgs Domino. A menjual chip melalui inbok kepada pembeli.
” Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Subulussalam guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut untuk di proses penyelidikan dan akan ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Terhadap pelaku akan di sangkakan pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ” ungkap Kapolres (lim)