Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 20 Sep 2021 08:45 WIB ·

Agen Chip Domino Diamankan Polresta Banda Aceh


 Agen Chip Domino Diamankan Polresta Banda Aceh Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino) di Peunayong, Banda Aceh, Jumat (17/9) malam.

Personel bergerak cepat saat mendapatkan laporan dari warga yang saat ini resah dengan permainan yang dapat merusak moral itu. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berinisial KH (29) warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh dan ia diamankan di sekitar pasar buah gampong Peunayong, Banda Aceh.

“Sebelum pria tersebut diamankan, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan kedua pria itu,” sambung AKP Ryan.

“Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual serta uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah,” sebut AKP Ryan lagi.

Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp5 juta lebih, tambahnya.
Selanjutnya kepada terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Lebih lanjut terduga agen chip dan barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Mar/rif)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ini Tips Bagi Pemudik agar Aman dalam Perjalanan

19 March 2024 - 15:58 WIB

Hukum Junub Setelah Subuh di Bulan Puasa

19 March 2024 - 14:50 WIB

Ketua DPRK Bireuen Minta Kuota Khusus Sekolah Kedinasan untuk Santri

19 March 2024 - 14:45 WIB

37 Kepala UPT di Lingkungan Kemenkumham Aceh Komit Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

19 March 2024 - 14:38 WIB

Pj Gubernur Harap BSI Beri Pelayanan Terbaik Sambut PON di Aceh

19 March 2024 - 11:24 WIB

Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

19 March 2024 - 10:35 WIB

Trending di UTAMA