Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 20 Sep 2021 17:07 WIB ·

Muhammad Kece Dihajar Irjen Napoleon, Jenderal Polisi Ini Turun Tangan


 Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri. ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Perbesar

Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri. ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan telah memeriksa petugas Rutan Bareskrim yang diduga lalai menjalankan tugas sehingga terjadi penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penyidikan terkait dengan peristiwa penganiayaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece telah dilakukan oleh Dittipidum dan Divisi Propam Polri. “Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” kata Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pada Senin empat petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri diperiksa, termasuk tiga tahanan lainnya.

Hingga kemarin, enam orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kece. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte selaku terlapor belum dilakukan. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (21/9).
“Pemeriksaan NB dijadwalkan besok,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya, Kece juga dilumuri kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.

Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

Dalam laporan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor. Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka. Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan terhadap Kece di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada hari Rabu (25/8). Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang. (antara/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Prabowo ke AMIN: Saya tahu senyum Anda berat sekali

24 April 2024 - 15:08 WIB

Mahfud Ungkap Alasan Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

24 April 2024 - 15:07 WIB

Usai ditetapkan jadi Wapres Terpilih, Gibran Langsung Blusukan Bagi-bagi Susu Gratis

24 April 2024 - 15:00 WIB

24 April 2024 - 12:22 WIB

Pidie Jaya Raih Terbaik 1 Anugerah Prof. A. Majid Ibrahim Ke 10

22 April 2024 - 15:49 WIB

Lemparan Pratama Arhan Dua Kali jadi Momok Bagi Yordania, Komentator: Lemparan Rudal

22 April 2024 - 15:14 WIB

Trending di NASIONAL