Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 22 Sep 2021 16:24 WIB ·

Soal Laporan terhadap Haris Azhar-Fatia, Luhut: Tak Ada Kriminalisas


 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Rabu (22/9). (ANTARA) Perbesar

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Rabu (22/9). (ANTARA)

HARIANRAKYATACEH.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada unsur kriminalisasi terkait laporannya terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

“Tidak ada urusan ke situ, saya tidak sempat waktu mikir ke situ, pekerjaan saya udah banyak,” kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).

Diungkapkan Luhut, pihaknya tidak berkomunikasi dengan Haris maupun Fatia. Namun, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi, tapi tidak mendapatkan tanggapan.

“Saya tidak ada komunikasi. Kamu (Haris Azhar dan Fatia,Red) sudah disomasi sama Pak Juniver (kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang) dua kali kan sudah cukup,” ujar Luhut.

Karena tidak adanya tanggapan dari kedua terlapor, kemudian Luhut melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoax tersebut ke polisi.

“Ya karena sudah dua kali dia nggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta, nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan, kliennya hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.

“Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini. Buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum dan ada juga soal berita bohong,” ujar Juniver.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. (Antara)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Kapolres Nagan Raya akan Tindak SPBU Nakal yang Rugikan Masyarakat

29 March 2024 - 12:05 WIB

Safari Ramadhan, Tim Pemerintah Aceh dan Pj Bupati Iswanto Sambangi Masjid Syuhada Neuheun

29 March 2024 - 11:47 WIB

Trending di UTAMA