Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 30 Sep 2021 11:02 WIB ·

Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz Tuntas, Menteri Johnny: Tingkatkan Kualitas Layanan di 9 Klaster


 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi 2,3 GHz. Perbesar

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi 2,3 GHz.

HARIANRAKYATACEH.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi 2,3 GHz.

Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, penataan ulang itu dilakukan setelah penetapan Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada bulan Mei 2021 yang lalu.

“Penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz ini dilaksanakan sejak 14 Juli 2021 sampai dengan 28 September 2021, dengan perubahan frekuensi pada 15.577 Base Transceiver Station (BTS) dan dilakukan secara bertahap melalui 9 klaster di berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya dalam Konferensi Pers Penyelesaian Refarming 2,3 GHz, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (29/09/2021).

Menurut Menteri Johnny, 9 klaster tersebut mencakup 1) Kepulauan Riau, 2) Sumatera Bagian Utara, 3) Jawa Bagian Tengah, 4) Sulawesi Bagian Utara, 5) Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, 6) Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi.

“Klaster 7a sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, dan Kabupaten dan Kota Madiun. Dan klaster 7b sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kab. Sumenep, serta klaster 8 Papua, Maluku, dan Maluku Utara,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz, dilakukan atas dasar dua payung hukum, yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3, dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.

“Penataan ulang pita frekuensi 2,3 tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita spektrum frekuensi 2,3 GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang,” tandasnya.

Menurut Menteri Johnny, selama proses kegiatan refarming tidak terlepas dari operator PT Berca Hardayaperkasa dan PT Smartfren Telecom, serta koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dan operator, “Sehingga proses refarming di suatu klaster dapat diselesaikan dalam tempo kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Selama proses refarming berlangsung, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio ikut membantu atas keberhasilan proses refarming.

“Salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance sebanyak minimal dua kali, yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio dan setelah pemindahan pita frekuensi radio pada setiap klaster. Frequency Clearance penting agar benar-benar bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan baik,” jelasnya.

Tingkatkan Kualitas Layanan

Menurut Menkominfo, dengan diselesaikannya penataan ulang pita 2,3 GHz menandakan bahwa kondisi pita frekuensi radio untuk layanan seluler di Indonesia semakin baik dan semakin optimal.

“Sehingga diharapkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus dipertahankan di level yang terbaik,” ujarnya.

Menteri Johnny menegaskan berbagai manfaat dan keuntungan dari refarming meliputi empat aspek, yakni perbaikan kualitas layanan bagi pelanggan di jaringan 4G maupun 5G, peningkatan kemudahan dan efisiensi pada proses upgrade teknologi Mobile Broadband (dari 4G menjadi 5G).

Juga untuk meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G, serta menambah kapasitas jaringan 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan (network congestion),” jelasnya.

Melalui alokasi pita yang sudah contiguous, seluruh operator yang beroperasi di pita 2,3 GHz dapat melanjutkan pemenuhan komitmen pembangunan dan penggunaan alokasi pita frekuensi secara maksimal untuk menghadirkan layanan broadband yang berkualitas baik.

“Khususnya untuk meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat,” tandasnya.

“Kementerian Kominfo berharap momentum PON XX serta suksesnya dan berhasilnya refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz dapat mendorong operator seluler di Indonesia untuk menjadi akselerator ekonomi digital, dan mewujudkan Indonesia yang semakin digital, semakin maju,” imbuhnya.

Turut hadir dalam Konferensi Pers Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo; Ismail, Direktur Utama PT Berca Hardayaperkasa (Berca); Bintoro Yuwono, Presiden Direktur PT Smartfren Telecom (Smartfren); Merza Fachys, dan Direktur Network PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel); Nugroho.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sopir Lupa Tarik Rem Tangan, Truk Meluncur di Jalan Tol

18 April 2024 - 14:36 WIB

Hari pertama kerja usai libur Lebaran, 34 ASN Pemkot Banda Aceh alpa

17 April 2024 - 16:02 WIB

Bentrok di Sorong 5 personel Terluka, TNI AL dan Brimob Lakukan Mediasi

14 April 2024 - 19:30 WIB

Hakim MK Saldi Isra Soroti Urgensi Jokowi Bagi-bagi Bansos di Jateng Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

5 April 2024 - 14:52 WIB

Usai Unggah Konten Pelanggaran HAM Papua, BEM UI Ngaku Dapat Intimidasi

4 April 2024 - 14:24 WIB

Meninggal di Jakarta, BPPA Kembali Pulangkan Jenazah Warga Nagan Raya

2 April 2024 - 13:55 WIB

Trending di NASIONAL