class="post-template-default single single-post postid-55671 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

DAERAH · 9 Oct 2021 07:00 WIB ·

Proyek Saluran Induk Rp2,2 Miliar Molor


 Proyek saluran parit induk di Aceh Tamiang senilai Rp 2,2 miliar terpaksa dilakukan perjanjian addendum 28 hari setelah mati kontrak, Jumat (8/10). DEDE/RAKYAT ACEH Perbesar

Proyek saluran parit induk di Aceh Tamiang senilai Rp 2,2 miliar terpaksa dilakukan perjanjian addendum 28 hari setelah mati kontrak, Jumat (8/10). DEDE/RAKYAT ACEH

KUALASIMPANG (RA) – Pelaksanaan proyek fisik Saluran Induk (Primer) senilai Rp 2,298,418,000 meliputi Kampung (Desa) Bundar-Kampung Kebun Tanah Terban, menuai sorotan masyarakat karena hingga masa kontrak pada 1 Oktober 2021 belum juga rampung dikerjakan.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang Wan Zulham mengatakan, pembangunan proyek saluran induk utama di kawasan Kompleks Perkantoran Bupati Aceh Tamiang telah diaddendum atau perpanjangan kontrak.

“Pekerjaan saluran parit induk itu sudah kita perpanjang selama 28 hari kedepan terhitung sejak mati kontraknya,” kata Wan Zulham, Jumat (8/10).

Terkait alasan molornya pekerjaan sehingga harus diaddendum menurut Wan Zulham terjadi kendala teknis di lapangan yaitu belum ada izin membangun dari pihak perkebunan.
Diketahui proyek saluran induk sepanjang ratusan meter tersebut masuk hingga ke areal HGU perkebunan kelapa sawit PT PPP wilayah Perumahan BTN Satelit Kebun Tanah Terban.

“Kendalanya izin untuk area kebunnya agak lama kemarin. Waktu pas pelaksanaan pihak kebun belum memberi izin. Sekarang sudah mereka izinkan,” jelas Wan Zulham yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Wan Zulham mengatakan kendati pekerjaan di addendum namun rekanan proyek penyedia barang/jasa tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000/permil dari harga kontrak untuk setiap hari keterlambatan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“28 hari addendum itu tidak terhitung kerja dalam denda karena bukan kesalahan di mereka (kontraktor). Karena izin belum keluar itu kan,” terangnya.

Wan Zulham menambahkan saat ini realisasi pekerjaan Saluran Induk diperkirakan lebih kurang sudah 70%.

Ali Yandi warga setempat sangat menyayangkan pekerjaan saluran parit induk dengan anggaran mencapai miliaran rupiah tapi molor dari batas waktu pelaksanaan gara-gara izin lokasi membangun.

“Seyogyanya sejak perencanaan Detail Engineering Design (DED) proyek konstruksi semua sudah clear termasuk izin lokasi membangun tidak ada kendala lagi,” ujarnya.

Berdasarkan plang nama proyek pelaksana proyek tender Saluran Induk Primer tersebut dikerjakan oleh CV Kamasa, konsultan perencana CV Tecno Team Consulindo dan konsultan pengawas CV Miftahul Arzaq Consultant.

Proyek ini dibiayai sumber dana Otsus Kabupaten/Kota tahun anggaran 2021 dimulai 10 Mei 2021 dan selesai 1 Oktober 2021. (mag-86/min)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE