Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

DAERAH · 9 Oct 2021 07:00 WIB ·

Proyek Saluran Induk Rp2,2 Miliar Molor


 Proyek saluran parit induk di Aceh Tamiang senilai Rp 2,2 miliar terpaksa dilakukan perjanjian addendum 28 hari setelah mati kontrak, Jumat (8/10). DEDE/RAKYAT ACEH Perbesar

Proyek saluran parit induk di Aceh Tamiang senilai Rp 2,2 miliar terpaksa dilakukan perjanjian addendum 28 hari setelah mati kontrak, Jumat (8/10). DEDE/RAKYAT ACEH

KUALASIMPANG (RA) – Pelaksanaan proyek fisik Saluran Induk (Primer) senilai Rp 2,298,418,000 meliputi Kampung (Desa) Bundar-Kampung Kebun Tanah Terban, menuai sorotan masyarakat karena hingga masa kontrak pada 1 Oktober 2021 belum juga rampung dikerjakan.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang Wan Zulham mengatakan, pembangunan proyek saluran induk utama di kawasan Kompleks Perkantoran Bupati Aceh Tamiang telah diaddendum atau perpanjangan kontrak.

“Pekerjaan saluran parit induk itu sudah kita perpanjang selama 28 hari kedepan terhitung sejak mati kontraknya,” kata Wan Zulham, Jumat (8/10).

Terkait alasan molornya pekerjaan sehingga harus diaddendum menurut Wan Zulham terjadi kendala teknis di lapangan yaitu belum ada izin membangun dari pihak perkebunan.
Diketahui proyek saluran induk sepanjang ratusan meter tersebut masuk hingga ke areal HGU perkebunan kelapa sawit PT PPP wilayah Perumahan BTN Satelit Kebun Tanah Terban.

“Kendalanya izin untuk area kebunnya agak lama kemarin. Waktu pas pelaksanaan pihak kebun belum memberi izin. Sekarang sudah mereka izinkan,” jelas Wan Zulham yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Wan Zulham mengatakan kendati pekerjaan di addendum namun rekanan proyek penyedia barang/jasa tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000/permil dari harga kontrak untuk setiap hari keterlambatan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“28 hari addendum itu tidak terhitung kerja dalam denda karena bukan kesalahan di mereka (kontraktor). Karena izin belum keluar itu kan,” terangnya.

Wan Zulham menambahkan saat ini realisasi pekerjaan Saluran Induk diperkirakan lebih kurang sudah 70%.

Ali Yandi warga setempat sangat menyayangkan pekerjaan saluran parit induk dengan anggaran mencapai miliaran rupiah tapi molor dari batas waktu pelaksanaan gara-gara izin lokasi membangun.

“Seyogyanya sejak perencanaan Detail Engineering Design (DED) proyek konstruksi semua sudah clear termasuk izin lokasi membangun tidak ada kendala lagi,” ujarnya.

Berdasarkan plang nama proyek pelaksana proyek tender Saluran Induk Primer tersebut dikerjakan oleh CV Kamasa, konsultan perencana CV Tecno Team Consulindo dan konsultan pengawas CV Miftahul Arzaq Consultant.

Proyek ini dibiayai sumber dana Otsus Kabupaten/Kota tahun anggaran 2021 dimulai 10 Mei 2021 dan selesai 1 Oktober 2021. (mag-86/min)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia

15 September 2024 - 14:49 WIB

Di Pematang Sawah, Cabup Salman Alfarisi Tampung Curhatan Petani

15 September 2024 - 11:35 WIB

Luar Biasa, Rena Aditya Atlet Triathlon Putri Aceh Raih Emas

15 September 2024 - 11:09 WIB

Pembina Laskar Aswaja Aceh Apresiasi Langkah Santri Bela Marwah Ulama Aceh

15 September 2024 - 10:51 WIB

Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA

15 September 2024 - 10:48 WIB

Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

15 September 2024 - 09:57 WIB

Trending di UTAMA