Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 12 Oct 2021 15:58 WIB ·

Di Lhokseumawe Banyak Istri Gugat Cerai Suami


 Dokumentasi - Sejumlah warga mengurus perceraian.  ANTARA/Arief Priyono Perbesar

Dokumentasi - Sejumlah warga mengurus perceraian. ANTARA/Arief Priyono

HARIANRAKYATACEH.COM – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Aceh, mencatat sebanyak 247 perkara perceraian yang ditangani lembaga tersebut selama periode Januari hingga September 2021.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Azmir di Lhokseumawe, Senin, mengatakan bahwa perkara perceraian dari tahun ke tahun di Lhokseumawe didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat.

“Dari 247 perkara perceraian, 210 di antaranya gugatan dilakukan istri terhadap suaminya. Sementara cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya hanya 37 perkara,” katanya.
Sementara kasus perceraian pada tahun 2020 yang ditangani mencapai 327 perkara. Dengan rincian, gugatan cerai oleh istri sebanyak 239 perkara dan gugatan talak 88 perkara.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2020, perkara perceraian di tahun 2021 ini bisa dikatakan stabil karena mengingat masih ada tersisa tiga bulan lagi dalam tahun ini,” ujarnya.

Azmir menyebutkan, faktor penyebab terjadinya perceraian dilatarbelakangi masalah perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga, selanjutnya persoalan meninggalkan salah satu pihak.

Perceraian yang terjadi di dalam rumah tangga lebih dominan karena tidak adanya tanggung jawab, baik itu dari suami maupun istri, sehingga kerap terjadi perselisihan rumah tangga, katanya.

“Kalau untuk faktor ekonomi, KDRT dan zina serta faktor salah satu pihak sedang menjalani hukuman penjara sangat kecil persentasenya yakni di bawah 10 persen,” sebutnya.

Azmir mengatakan, bahwa pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan maka tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak.

“Pada intinya kita mencoba melakukan perantaraan seperti edukasi dan mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut memperbaiki rumah tangga mereka,” katanya. (ant/icm)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dandim 0103/Aceh Utara Bukber dan Santun Anak Yatim

28 March 2024 - 21:15 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

26 March 2024 - 21:50 WIB

Bulan Purnama 25 Maret 2024 Pasca Penumbra di Lhokseumawe

25 March 2024 - 22:01 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Trending di DAERAH