HARIANRAKYATACEH.COM, LHOKSUKON (RA) – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe melaksanakan penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik untuk Kantor Bupati Aceh Utara menjadi layanan premium silver, Selasa (12/10).
Kegiatan tersebut berlangsung ruangan OP ROOM Kantor Bupati Aceh Utara, Jalan Banda Aceh – Medan KM.295, Landing Lhoksukon.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal menyampaikan bahwa tujuan kerjasama ini merupakan bentuk sinergitas antara PLN dan Pemerintah Daerah dalam hal memberikan pelayanan maksimal terhadap kepentingan umum.
Lanjutnya, ada banyak keunggulan dari layanan premium, salah satunya sangat kecil potensi kemungkinan pemadaman dikarenakan pelanggan premium ini disuplai minimal dari dua sumber yang dilengkapi dengan change over suite yang bekerja secara otomatis dan perpindahannya hanya 1.2 detik.
Sampai dengan saat ini Kantor Bupati Aceh Utara menjadi pelanggan PLN pertama dari kalangan pemerintahan yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang telah resmi menggunakan Layanan Premium Silver.
Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang baik dari PLN atas permintaan migrasi layanan dari regular menjadi premium, serta atas manfaat dari perubahan layanan ini. “Semoga nantinya akan berdampak positif bagi pelayanan kami kepada masyarakat sehingga dalam waktu dekat ini juga kami akan menggiring instansi lainnya di Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara untuk juga beralih menjadi langganan layanan premium,” harapnya.
Sekda juga berharap, dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli tenaga listrik ini, hubungan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan PLN dapat terus berjalan dengan baik. (ra/slm)