class="post-template-default single single-post postid-55979 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 13 Oct 2021 14:28 WIB ·

Penyedia Lapak Prostitusi Langsa Dijerat Qanun Jinayah


 Penyedia Lapak Prostitusi Langsa Dijerat Qanun Jinayah Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM– Ibu Rumah Tangga (IRT) penyedia lapak prostitusi ER (44) dan pelaku antar jemput perempuan pelayan seks berinisial DP (23) keduanya warga Gampong Sidorejo, Langsa Timur, yang diamankan pada Minggu (3/10) lalu sekira pukul 19.00 Wib di kediamannya, akhirnya dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP. Agung Kanigoro Nusantoto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K dalam konperensi pers kepada wartawan di Mapolres setempat Selasa (12/10).

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka melanggar qanun dimaksud karena menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas jarimah Ikhtilath dan atau menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan qanun tersebut, para tersangka dapat dikenakan uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara 100 bulan. Terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan mahkamah syariah dalam persidangan,” sebut Krisna.

Krisna mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi terselubung di Kota Langsa yang dilakukan tersangka ER selama 3 tahun ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana perbuatan tersangka selama ini sangat meresahkan masyarakat setempat dan melanggar syariat Islam.

Dijelaskannya, operandi yang dilakukan ER saat menjalankan praktik prostitusi dengan menghubungi lelaki yang sebelumnya hendak memesan wanita dan mengatakan tarif short time sebesar Rp 400.000,- sedangkan long time sebesar Rp 700.000.

Lanjutnya, setelah disepakati harga tersebut, tersangka ER menghubungi tersangka DP untuk menghubungi wanita (pekerja seks) dan menjemputnya menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke rumah tersangka ER. Selain itu DP juga menjemput lelaki pemesan untuk dibawa ke rumah tersangka ER guna melaksanakan transaksi seksual.

“Di rumah, ER langsung mengarahkan wanita pekerja seks dan lelaki pemesan masuk kamar khusus untuk berhubungan setelah membayar Rp. 400.000. Dari hasil tersebut tersangka DP mendapat jatah Rp 150.000,- tersangka ER Rp. 100.000, dan wanita pekerja seks Rp. 150.0000,” demikian sebut Krisna. (dai/rus).

 

 

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Trending di DAERAH