Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

METROPOLIS · 13 Oct 2021 14:15 WIB ·

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Penipu


 Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Penipu Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan tiga orang pelaku penipuan dengan modus operandi jual beli batu merah delima yang palsu.

Ketiga pelaku, Yandri (55), Nico (49) dan Alfian (52) warga Pekan Baru itu diamankan atas kerjasama dan koordinasi Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru dan Unit Resmob Polres Subulussalam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kanit Tipidter Ipda Herri Sabhara SPd kepada awak media mengatakan, pelaku melakukan penipuan kepada warga yang saat itu sedang menunggu kenderaan umum di Lambaro, Aceh Besar, Kamis (9/9).

“Saat kejadian, korban Mustafa Ismail sedang menunggu mobil L300 yang mengantar paket miliknya. Tiba – tiba pelaku datang menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat sesorang,” kata Ipda Herri dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Ipda Herri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku bervariasi, diantaranya salah satu duduk disamping korban dengan menanyakan alamat dan kemudian pelaku lainnya menarwarkan batu merah delima menggunakan syarat emas sebagai mahar.
“Karena tergiur dengan batu merah delima yang tidak diketahui oleh korban, ianya kembali kerumah untuk mengambil emas sebagai mahar sebanyak enam mayam. Kemudian korban diperintahkan untuk mengambil wudhuk di Masjid Lambaro dan harus melaksanakan salat sunat,” tambah Ipda Herri lagi.

Disaat korban melaksanakan salat sunat, pelaku meminta handphone milik korban. Ketika selesai melaksanakan salat sunat, korban tidak melihat lagi kedua pelaku tersebut, tutur Ipda Herri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. B/363/IX/2021/SPKT, tanggal 12 September 2021, Unit Tipidter membentuk tim untuk mengungkap kasus yang sudah dua kali terjadi diwilayah hukum Polresta Banda Aceh ini. “Kami melakukan koordinasi dengan Polres di jajaran Polda Aceh tentang keberadaan para pelaku, dimana mungkin didalam wilayah lainnya juga terjadi kasus yang sama,” kata Ipda Herri.

Berbekal saling koordinasi, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Aceh yaitu ke kampung asalnya.
Kami melakukan koordinasi dengan personel Satreskrim Polresta Pekan Baru tentang keberadaan pelaku Yandri dan akhirnya, Sabtu (2/10/2021) dini hari pelaku diamankan di Pekan Baru oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru disebuah rumah kos.

“Saat itu Yandri sedang memegang handphone milik korban Mustafa Ismail serta juga turut ditemukan barang bukti berupa satu butir batu merah delima dan handphone milik pelaku, ucap Ipda Herri lagi.
Kemudian, lanjut Kanit Tipidter, pada hari Kamis (7/10/2021), Unit Resmob Polres Subulussalam mengamankan rekan dari pelaku Yandri yang telah melakukan kejahatan penipuan diwilayah Polres Aceh Selatan dengan kerugian korban disana sebesar Rp 33 juta.
Personel Unit Tipidter dan Tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh menuju ke Polres Subulussalam untuk menjemput tersangka yang telah diamankan oleh tim opsnal Polres Subulussalam. “Ke semua pelaku yang satu kelompok itu semuanya berjumlah lima orang, tiga orang melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh dan dua orang melakukan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” sambungnya lagi.

Dari kelima pelaku, barang bukti batu merah delima palsu itu berjumlah delapan butir dan juga tiga buah cupu atau tempat penyimpanan batu merah delima berwarna keemasan, sebut Ipda Herri lagi.

Penyidik menerapkan Pasal untuk para pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan diancam kurungan penjara diatas lima tahun, pungkas Ipda Herri Sabhara. (ril/rif)

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Upacara Penutupan Pemenang Cabor Terjun Payung

14 September 2024 - 21:02 WIB

Aceh Juara Umum Selancar Ombak Raih 4 Emas

14 September 2024 - 18:22 WIB

Tokoh Olahraga Aceh Aminullah Usman ‘Bangga Aceh Masuk Lima Besar PON’

14 September 2024 - 17:20 WIB

Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI

13 September 2024 - 15:37 WIB

Anggar Aceh Catat Sejarah Baru Nomor Sabel Putra

13 September 2024 - 09:45 WIB

Ikadin Aceh Apresiasi Mahkamah Syariah Jantho

12 September 2024 - 17:07 WIB

Trending di METROPOLIS