Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 22 Oct 2021 20:29 WIB ·

Personel Satpol PP Panjat Tiang Bendera Setinggi 17 Meter


 Mahdani, personel Satpol PP Kabupaten Simeulue, menurunkan Merah Putih yang tersangkut di puncak tiang bendera dengan cara dipanjat, Kamis (21/10). AHMADI/RAKYAT ACEH Perbesar

Mahdani, personel Satpol PP Kabupaten Simeulue, menurunkan Merah Putih yang tersangkut di puncak tiang bendera dengan cara dipanjat, Kamis (21/10). AHMADI/RAKYAT ACEH

SIMEULUE (RA) – Video berdurasi 3 menit yang diunggah di media sosial, atas aksi heroik personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simeulue, yang memanjat tiang bendera setinggi 17 meter, Kamis (21/10), disebabkan bendera Merah Putih itu tersangkut dan tidak bisa diturunkan sehingga harus dipanjat hingga ke puncak tiang bendera.

Dua personel Satpol PP yang piket di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue, Mardani SH dan Rasamin, harus berupaya menurunkan bendera Merah Putih yang masih tersangkut, sehingga diputuskan untuk dipanjat.

Mardani yang lengkap dengan pakaian dinas Satpol PP, tampil dan tanpa ragu langsung memanjat tiang bendera, sedangkan Rasamin dengan cemas dan tidak lupa mengabadikan detik-detik saat rekannya sedang memanjat hingga ke puncak tiang dan berhasil melepaskan bendera Merah Putih.

Video yang diabadikan rekan Rasamin, lalu dibagikan di media sosial dan menjadi topik pembicaraan yang menyaksikan video tersebut. Menurut Mardani, aksi memanjat bendera Merah Putih yang tersangkut itu, yang kedua kali, yang pertama tahun 2018 lalu.

Mardani juga mengaku, merinding dan berkeringat dingin ketika menyaksikan aksinya di video tersebut dan baru menyadari ternyata sangat berbahaya memanjat tiang bendera setinggi 17 meter yang terbuat dari besi itu beralasan semen.

Akse heroik panjat tiang bendera dan berhasil menurunkan bendera Merah Putih yang tersangkut itu dan mendapat pujian dari berbagai kalangan, namun menimbulkan trauma ketakutan itu, dijelaskan Mardani personil Satpol PP Kabupaten Simeulue dan telah 8 tahun berstatus pegawai kontrak daerah, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat (22/10).

“Melihat video yang direkam teman pak Rasamin, saat saya sedang memanjat tiang bendera setinggi 17 meter itu untuk melepaskan bendera Merah Putih yang tersangkut, saya jadi ketakutan dan merinding, berkeringat dingin. Ini yang kedua kalinya saya panjat tiang bendera itu, yang pertama dengan hal yang sama, pada tahun 2018 lalu,” katanya.

Masih menurut ayah dari 4 orang putra putri tersebut, aksi panjat tiang bendera untuk menurunkan bendera Merah Putih yang tersangkut itu, merupakan tugas dan tanggungjawabnya yang ditugaskan di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue sejak tahun 2016 lalu.

“Mungkin karena faktor usia, maka saya ketakutan sendiri lihat video itu. Padahal masa saya lajang, sehari-hari memanjat puluhan batang pohon kelapa setinggi 25-30 meter itu sudah biasa dan buah kelapa itu untuk dijadikan kopra serta kejadian kemarin setidaknya kembali saya mengenang masa lalu,” imbuhnya.

Kasatpol Polisi Pamong (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas, juga membenarkan aksi heroik personilnya dan patut mendapat apresiasi dan akan memberikan reward, yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di lingkungan kantor BPKD setempat.

“Atas nama pimpinan daerah Kasat Pol PP-WH Kabupaten Simeulue, apresiasi kepada personel kita yang bertugas di kantor BPKD, dengan dipanjat tiang bendera untuk menurunkan bendera Merah Putih yang tersangkut. Insya Allah kita akan berikan reward dan piagam penghargaan,” kata Dodi Juliardi Bas, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat (22/10).

Dodi Juliardi Bas menambahkan serta mengingatkan kepada seluruh personil Satpol PP dan WH yang bertugas di berbagai kantor pemerintahan, setiap paginya kibarkan bendera Merah Putih dan pada sore harinya kembali harus diturunkan serta bila menemukan perkantoran yang tidak menaikan dan menurunkan bendera Merah Putih, supaya diberitahukan serta diingatkan agar tidak lalai. (ahi/bai)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Trending di UTAMA