HARIANRAKYATACEH.COM – Polisi berinisial Brigadir NP yang terlibat aksi banting mahasiswa saat unjuk rasa dalam HUT Kabupaten Tangerang telah selesai menjalani sidang etik disiplin. Hasilnya, anggota Polresta Tangerang itu menerima sanksi terberat, yang juga mengakibatkan tertunda kenaikan pangkat.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, Brigadir NP menerima sanksi penahanan hingga penundaan kenaikan pangkat.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (22/10).
“Serta mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan, Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” imbuhnya.
Sidang etik disiplin terhadap Brigadir NP dilakukan pada Kamis (21/10) kemarin, yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri. Sidang juga dihadiri oleh tiga mahasiswa dari awal sampai dengan putusan dibacakan.
Dalam persidangan, kata Shinto, juga disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Hal yang meringankan, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Serta Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik dan juga pidana.
Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara yang menjadi atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Serta Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.
Oleh karena itu, putusan sidang terhadap Brigadir NP diharapkan menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan. Terlebih, Brigadir NP yang terbukti membanting mahasiswa dipersangkaan pasal berlapis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut,” pungkasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan