Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 22 Oct 2021 16:25 WIB ·

Polisi yang Banting Mahasiwa di Tangerang Dijatuhi Sanksi Berat


 ILUSTRASI: Polisi membanting mahasiswa (Istimewa) Perbesar

ILUSTRASI: Polisi membanting mahasiswa (Istimewa)

HARIANRAKYATACEH.COM – Polisi berinisial Brigadir NP yang terlibat aksi banting mahasiswa saat unjuk rasa dalam HUT Kabupaten Tangerang telah selesai menjalani sidang etik disiplin. Hasilnya, anggota Polresta Tangerang itu menerima sanksi terberat, yang juga mengakibatkan tertunda kenaikan pangkat.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, Brigadir NP menerima sanksi penahanan hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (22/10).

“Serta mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan, Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” imbuhnya.

Sidang etik disiplin terhadap Brigadir NP dilakukan pada Kamis (21/10) kemarin, yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri. Sidang juga dihadiri oleh tiga mahasiswa dari awal sampai dengan putusan dibacakan.

Dalam persidangan, kata Shinto, juga disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Hal yang meringankan, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Serta Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik dan juga pidana.

Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara yang menjadi atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Serta Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.

Oleh karena itu, putusan sidang terhadap Brigadir NP diharapkan menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan. Terlebih, Brigadir NP yang terbukti membanting mahasiswa dipersangkaan pasal berlapis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut,” pungkasnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA