SIGLI (RA) – Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang pria paruh baya berinisial MK (64), nelayan asal Gampong Kupula, Kecamatan Muara Tiga, diduga pelaku penusukan terhadap tetangganya, Selasa (26/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya berkat informasi masyarakat setempat.
“Ditangkap di rumahnya pada Selasa (26/10/2021), sekira pukul 01.00 WIB, setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Reskrim.
Kasus pembacokan dilakukan MK terhadap Mulidar (22) yang merupakan tetangga pelaku terjadi pada Jumat, 23 Juli 2021, dini hari.
Dijelaskan, kejadian tersebut berawal sekira pukul 02.00 WIB saat korban sedang duduk sambil main smartphone di toko miliknya, lalu tiba-tiba datang tersangka dengan membawa sebilah pisau dan langsung mengancam korban.
Korban yang merasa nyawanya terancam, berupaya membela diri dengan melemparkan batu ke arah tersangka, namun tidak mengenai yang bersangkutan.
Kemudian tersangka lari ke belakang toko milik Asnawi (saksi), dan tiba-tiba tersangka mengejarnya kemudian menusuk korban dengan pisau hingga mengakibatkan perut korban mengalami luka sayatan.
Selanjutnya, tersangka berupaya menikam Maulidar lagi, namun ditahan hingga mengenai tangan korban.
Saksi Asnawi yang mengetahui kejadian itu, langsung mendekati mereka dan memegang serta mengikat tangan tersangka hingga tidak dapat melakukan perlawanan.
Namun tersangka kemudian melarikan diri dan sempat buron beberapa waktu, sebelum akhirnya dibekuk polisi.
Kini warga asal Gampong Kupula, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie tersebut, diamankan di Polres Pidie untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ana/ra)