Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 28 Oct 2021 16:59 WIB ·

Kasus Jembatan Kuala Gigieng Penetapan Tersangka S Prematur


 Kuasa hukum berinisial S, Wakil Direktur CV Pilar Jaya, Hj Ir Herni Hidayati SH CMe DKK bersama Sekjen DPN Itaki, Teuke Abdul Hannan, memberi keterangan pers terkait pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. BAIHAQI/RAKYAT ACEH Perbesar

Kuasa hukum berinisial S, Wakil Direktur CV Pilar Jaya, Hj Ir Herni Hidayati SH CMe DKK bersama Sekjen DPN Itaki, Teuke Abdul Hannan, memberi keterangan pers terkait pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. BAIHAQI/RAKYAT ACEH

HARIANRAKYATACEH.COM – Kuasa hukum yang berinisial S, Wakil Direktur CV Pilar Jaya, Hj. Ir. Herni Hidayati, SH. CMe. dkk menyatakan penetapan kliennya oleh Kejati Aceh sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dinilai prematur.

“Kami menilai penetapan kliennya menjadi tersangka pada pembangunan jembatan Kuala Gigieng oleh Kejati Aceh terlalu cepat, sebab kliennya melaksanakan pembangunan setelah banyak perubahan perencanaan dari awal. Semestinya pihak Kejati Aceh melihat dulu persoalan dari awal perencanaannya yang dilakukan oleh CV. Aditya Karya,” katanya.

Dari perencanaan awal tahun 2016 yang di design jembatan Kuala Gigieng dilaksanankan konsultan perencana yaitu CV Aditya Karya diketahui bentang jembatan 28 meter dengan kontruksi beton pra cetak. Namun, pada pekerjaan yang dikerjakan CV Tachi Mita terjadi perubahan panjang bentang dari 28 meter menjadi 36 meter.

Diawal pembangunan tahun 2017, jembatan Kuala Gigieng itu dikerjakan oleh pemenang tender yaitu CV.Tachi Mita dengan nilai Rp 1,4 miliar yang membangun abutmen dengan jarak bentang 28 meter, namun kemudian bentangnya berubah menjadi 36 meter, tanpa ada diikuti dengan dokumen pendukung yaitu addendum perubahan design abutmen.

Dan pihak PUPR Pidie yang dipimpin MN menyetujui perubahan tersebut, dengan bukti pembayaran pekerjaan 100 persen kepada CV Tachi Mita serta melakukan perencanaan tahap II pembangunan jembatan itu tanpa melakukan tender artinya Dinas PUPR Pidie menunjuk langsung CV Aditya Karya sebagai konsultan perencananya, padahal pelaksanaan konstruksi proyek tersebut bernilai Rp 1,877 miliar lebih.
Pada perencanaan kedua telah terjadi perubahan bentang menjadi 36 meter dan perubahan dari beton pra cetak ke rangka baja.
Lalu, pada pembangunan tahap II jembatan Kuala Gigieng, Dinas PURP Aceh melakukan tender yang dimenangkan CV. Pilar Jaya dengan nilai Rp 1,877 miliar dan telah selesai dikerjakan berdasarkan perencanaan kedua dengan bentang 36 meter lebar 5 meter, tinggi girder 1,25 meter mengunakan rangka baja.
“Hari ini jembatan tersebut fungsional artinya sudah digunakan oleh masyarakat, meski adanya lendutan yang dinilai pihak Kejaksaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Seharusnya pihak Kejaksaan menelusuri dari awal pembangunan jembatan itu untuk tahu asal muasal lendutan tersebut, tidak hanya menilai pekerjaan tahap II,” katanya.

Karena itu, dirinya merasa keberatan klien ditetapkan sebagai tersangka tanpa melihat puncak awal terjadi masalah pembangunan jembatan itu. “Saya akan melayangkan surat pendapat hukum ke Kejati Aceh, Kejagung RI di Jakarta dan Jamwas di Jakarta,” katanya.

Tidak Gagal
Sekjen DPN ITAKI, Teuku Abdul Hannan menilai, laporan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, tidak menyatakan pembangunan jembatan Kuala Gigieng tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
“Mereka hanya memberikan saran dan masukan tehnis atas lendutan tersebut dan tidak menyatakan pembangunan jembatan Kuala Gigieng tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan,” kata Hannan, Kamis (28/10).
Penilaian itu dikatakan terkait persoalan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, yang oleh Kejaksaan sudah menetapkan Wakil Direktur CV Pilar Jaya berinisial S sebagai tersangka, karena melakukan pekerjaan pada pembangunan jembatan Kuala Gigieng terjadi penyimpangan.
Kata Hannan, dari laporan Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, juga menyatakan tidak adanya kegagalan bangunan.

Menurut Teuku Abdul Hannan, Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala bukanlah lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi untuk menilai terhadap bangunan tertentu.
Bahkan, Hannan, melihat Dr Ir Muttaqin MT, Mahlil ST MT dan M Nasir AMd dari Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala bukanlah penilai ahli (tidak memiliki serifikat penilai ahli), mereka hanya akademisi. (bai)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Trending di METROPOLIS