HARIANRAKYATACEH.COM – Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Simeulue, mengamankan satu unit kapal ikan KM Bintang Kencana 2, yang diduga sedang beroperasi di kawasan perairan laut konservasi Kabupaten Simeulue, sekitar pukul 22:00 WIB, Jumat (12/11) dini hari.
Operasi penangkapan kapal ikan asal pulau Banyak, Aceh Singkil itu, sedang beraktivitas pasang jaring jenis Gillnet atau jaring insang, yang dipimpin langsung Haswan Rusman SH selaku Komandan Tim (Dantim) DKP Simeulue, yang melibatkan personel Satuan Polisi Air Polres Simeulue dan panglima laot Lhok desa Kuala Baru serta pelapor .
Kapal ikan dengan bobot 20 GT, panjang 16 meter dan lebar 4 meter yang tertangkap basah yang diduga beroperasi dikawasan konservasi salah satu kawasan perairan laut paling dilindungi, persisnya digosong 7 yang masih dalam wilayah perairan laut Kecamatan Simeulue Timur, langsung digiring ke PPI Lugu Sinabang, Kabupaten Simeulue.
Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas gabungan, yakni 46 ekor ikan berbagai jenis dengan berat 8-10 kilogram, jaring gilnet sepanjang 1.000 meter serta termasuk akar bahar yang tersangkut dijaring. Terkait penangkapan kapal ikan yang diduga beroperasi dikawasan konservasi itu, berdasarkan laporan dan pengaduan panglima laot Lhok Kuala Baru dan masyarakat.
Hal itu dijelaskan Komandan Tim (Dantim) Operasi Penangkapan, Haswan Rusman didampingi Isdawati Kepala Dinas Kelautan Perikanan Kadis dan Carles Sekretaris DKP Simeulue serta Jairuddin panglima laot Lhok desa Kuala Baru, yang ditemui harianrakyataceh.com, Sabtu (13/11) di pelabuhan PPI Lugu Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
”Operasi penangkapan kapal ikan ini berdasarkan laporan pengaduan resmi dari panglima laut Lhok desa Kuala Baru dan Laporan masyarakat nelayan pokmaswas Kuala Baru, tanggal 11 November 2021. Nomor L.01/PL.LKB/X1/2021. Yang diduga kapal ikan KM Bintang Kencana 2 sedang beroperasi di kawasan laut konservasi, dan kapal ikan, ABK dan BB, untuk sementara kita amankan”, kata Haswan Rusman.
Isdawati Kadis DKP Simeulue menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman kasus, yang kemudian apabila nantinya memenuhi unsur pelanggaran, akan dilimpahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. “Masih pendalaman kasus hasil tangkapan kita ini, apabila nantinya pelanggarannya memenuhi unsur, akan kita limpahkan kepada pihak berwajib”, kata Isdawati.
Sebelumnya Kapal Ikan KM Bintang Kencana 2, pada bulan Oktober 2021, dua kali perna ditegur Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) desa setempat dan nelayan yang beroperasi di kawasan konservasi, dan kapal ikan itu dan kembali beroperasi, sehingga pihak Panglima Laot Lhok desa Kuala Baru dan nelayan membuat laporan pengaduan secara resmi kepada pihak DKP Simeulue.
Hal itu Jairuddin (69) panglima laot Lhok desa Kuala Baru yang ikut serta dalam operasi penangkapan ikan KM Bintang Kencana 2, saat ditemui harianrakyataceh.com, Sabtu (13/11). “Bulan Oktober 2021 lalu, anggota Pokmaswas dan nelayan kita sudah dua kali keperogok dan menegur kapal ikan itu berada di kawasan konservasi. Kapal itu kembali lagi dilokasi yang sama, langsung kita buat laporan pengaduan ke DKP dan Alhamdulillah langsung tertangkap”, katanya. (ahi).