Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

DAERAH · 17 Nov 2021 13:51 WIB ·

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Divonis 150 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa


 Ket foto : Sidang putusan terhadap perkara Jinayat di Mahkamah Syariah Kota Subulussalam Perbesar

Ket foto : Sidang putusan terhadap perkara Jinayat di Mahkamah Syariah Kota Subulussalam

HARIANRAKYATACEH.COM – Mahkamah Syariah Kota Subulussalam memvonis NI bin S pelaku persetubuhan anak di bawah umur selama 150 bulan atau 12 tahun 6 bulan penjara. Sidang tersebut berlangsung secara Teleconference via Zoom Meetings, Selasa (16/11/2021).

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin langsung Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H, yang merupakan Ketua Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, hakim anggota, Junaedi, S.H.I., dan Muhammad Naufal, S.Sy serta dibantu Panitera Pengganti, Hidayatullah, S.H.I. menyatakan, bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman cambuk 100 kali dan ditambah dengan uqubat ta’zir cambuk didepan umum sebanyak 50 kali dengan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.

Artinya, vonis NI bin S yang di putus majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut majelis hakim tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak lah cukup untuk mengurangi trauma korban zina yang dilakukan kepada anak di bawah umur. Bahkan, Majelis hakim berpendapat berdasarkan pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Perbuatan terdakwa diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1500 gram emas murni, paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan.

Majelis Hakim melanjutkan bahwa tidak ditemukan pengecualian atau pembatasan pemberlakuan hukum kepada terdakwa berdasarkan undang-undang sebagai alasan pembenaran perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah merusak masa depan anak korban, terdakwa memaksa dan memanfaatkan kepolosan anak yang belum mampu berpikir matang dengan bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi demi kepuasan seksualnya.

Bahkan majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak mendukung pelaksanaan Hukum Syari’at Isalm di Provinsi Aceh. Hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa masih sangat berusia muda dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

” Mengadili Terdakwa yang Bernama NI Bin S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 50 Qanun aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjatuhkan terhadap terdakwa NI bin S dengan Uqubat Ta’zir Penjara selama 150 bulan dikurang selama terdakwa ditahan, memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan, Memerintahkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada terdakwa serta barang bukti korban dikembalikan seluruhnya kepada Korban, serta mengkhukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000 ” isi amar putusan.

Usai mendengar putusan, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dengan putusan tersebut, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa. Namun Majelis Hakim kembali mengingatkan kepada terdakwa untuk terus memperbaiki diri selama berada di dalam penjara dan hal ini bukan hal yang mudah bagi korban, dan Majelis berharap agar terdakwa mau bertaubat dan tidak akan pernah mengulangi perbuatan seperti ini (lim)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Di Pematang Sawah, Cabup Salman Alfarisi Tampung Curhatan Petani

15 September 2024 - 11:35 WIB

Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA

15 September 2024 - 10:48 WIB

Bridge Aceh Putri dan Putra DKI Jakarta Dipuncak Klasemen Sementara

14 September 2024 - 11:06 WIB

Ketum KONI Pusat Dijadwalkan Penyerahan Medali Atlet Terbang Layang

14 September 2024 - 10:38 WIB

Operasi Pengawasan Keimigrasian di Aceh Singkil dan Kepulauan Banyak

14 September 2024 - 10:13 WIB

Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu

13 September 2024 - 12:30 WIB

Trending di DAERAH