Gayo Lues – Rasanya tanaman Ganja di kabupaten Gayo Lues tak ada habisnya, meskipun jajaran Polres Gayo Lues sudah berkali-kali melakukan penangkapan dan memusnahkan, ganja serta memberantas kebun ganja. Ditahun ini saja sudah ada ratusan kilo ganja dimusnahkan, salah-satunya yang dimusnahkan hari kamis ini 25/11/21 sebanyak 158 kg ganja dengan cara dibakar. Dengan nilai Rp.158.000.000 (seratus lima puluh delapan juta) rupiah
Pemusnahan Barang Bukti 158 Kg Ganja tersebut berlangsung dilapangan Apel Mapolres Gayo Lues, dihadiri oleh : Wakil Bupati Gayo Lues, H.Said Sani , Kapolres Gayo Lues Akbp Carlie Syahputra Bustamam, S.IK, M.H., Dandim 0113/GL yang diwakili oleh Komandan Unit 0113/GL Letda.Inf S. Sitepu Kajari Kab.Gayo Lues, Ismail Fahmi S.H ., Ketua Mahkamah Syariah Kab. Gayo Lues, Suwandi SH.I,. M.H , Kadis Kesehahan Kab. Gayo Lues, Riadussalihin, Skm, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blangkejeren, M.Sairi, S.H., Waka Polres Gayo Lues Kompol Muhammad Rasyid, S.H , Kasi Berantas BNN Gayo Lues dan Insan Pers .
Kapolres Gayo Lues dalam kesempatan tersebut menyampaikan “hari ini sebanyak 158 Kg ganja senilai Rp.158.000.000 (seratus lima puluh delapan juta) rupiah telah kita musnahkan bersama-sama dengan cara dibakar . Barang bukti 158 Kg ganja dimusnahkan setelah melewati proses penyidikan sebagiannya disisakan untuk barang bukti di pengadilan.
Trujuan pembakaran sebagai sinyal perang terhadap narkotika yang kita siarkan kepada semua pihak yang masih atau ingin mencoba-coba menyalahgunakan Narkotika dalam bentuk dan atau cara apapun. Mereka akan berhadapan dengan aparat hukum yangs senantiasa mengintainya.
Tidak ada cela atau kesempatan sedikitpun bagi siapapun yang ingin bermain dengan narkotika diwilayah hukum Gayo Lues. Tadi ada ampun bagi penyala guna narkotika. Polres akan memasang kaki disetiap sudut daerah dataran tinggi Gayo Lues ini
Dari barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan dapat menyelamatkan 52.00 orang atau jiwa. Narkoba akan menghancurkan generasi muda. Semua elemen di mintah untuk berpartisifasi dalam memberantas narkoba, hari ini tidak tetapi kedepan generasi akan terancam oleh narkoba. Tegas Kapolres Gayo Lues
Tak tanggung –tanggung Ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( yud)