Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 27 Nov 2021 11:01 WIB ·

Mantan Kades Muara Batu-batu Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi


 Ket foto : Mantan Kepala Desa Muara Batu-batu saat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Perbesar

Ket foto : Mantan Kepala Desa Muara Batu-batu saat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi

HARIANRAKYATACEH.COM – Mantan Kepala Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam berinisial MS (47) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Subulussalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Desa.

Tindak pidana korupsi yang terlupakan yang dilakukan MS ini sejak tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 723.726.767.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Rakyat Aceh, Jumat (26/11/2021) mengatakan, kasus ini melalui proses yang panjang dan kali kali gelar perkara sampai di tetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik ​​memeriksa 20 orang saksi terdiri dari perangkat desa dan masyarakat setempat. Sedangkan MS sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak empat kali.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli ” tim dari BPKP turun ke Subulussalam untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara. Dan dari hasil audit tersebut ada kerugian negara mencapai Rp 723.726.767.000 ” kata Kapolres Qori Wicaksono.

Saat ini, penyidik Tipikor Polres Subulussalam masih mendalami barang bukti lainnya yang kemungkinan masih ada selain barang bukti yang sudah di amankan.

Tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 26 November 2021. Tersangka, kata Kapolres Qori Wicaksono, dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Qori Wicaksono juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar selalu berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Dalam penggunaan dana desa, Kepala Desa diharapkan agar tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan (Lim)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Tingkatkan Keamanan, Kemenkumham Aceh Rssmikan Blok Hunian Maximum Security di Lapas Banda Aceh

27 March 2024 - 05:03 WIB

Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kepala BNN Aceh

26 March 2024 - 22:35 WIB

Tropicana Slim Demo Takjil Bulan Ramadhan Cegah dan Lawan Diabetes

26 March 2024 - 14:54 WIB

Trending di METROPOLIS