HARIANRAKYATACEH.COM – Mantan Kepala Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam berinisial MS (47) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Subulussalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Desa.
Tindak pidana korupsi yang terlupakan yang dilakukan MS ini sejak tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 723.726.767.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Rakyat Aceh, Jumat (26/11/2021) mengatakan, kasus ini melalui proses yang panjang dan kali kali gelar perkara sampai di tetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 20 orang saksi terdiri dari perangkat desa dan masyarakat setempat. Sedangkan MS sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak empat kali.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli ” tim dari BPKP turun ke Subulussalam untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara. Dan dari hasil audit tersebut ada kerugian negara mencapai Rp 723.726.767.000 ” kata Kapolres Qori Wicaksono.
Saat ini, penyidik Tipikor Polres Subulussalam masih mendalami barang bukti lainnya yang kemungkinan masih ada selain barang bukti yang sudah di amankan.
Tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 26 November 2021. Tersangka, kata Kapolres Qori Wicaksono, dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Qori Wicaksono juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar selalu berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Dalam penggunaan dana desa, Kepala Desa diharapkan agar tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan (Lim)