REDELONG (RA) – Staf ahli Bupati, dr Aliyin menyampaikan, pemerintah saat ini menyadari, masih terdapat banyak kekeliruan antara masyarakat dengan pemerintah dalam hal layanan-layanan administrasi yang terkait dengan produk hukum, sehingga terjadi kesalahan dalam penafsiran oleh kalangan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat membuka membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan perundangan-undangan yang bertema mewujudkan pemahaman layanan pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong di Aula Gedung Empu Beru, Rabu (24/11).
Untuk itu, pihaknya mengaku sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan agar kesalahpahaman itu tidak terus terjadi dan terulang di kemudian hari. “Perlu kami sampaikan, terdapat banyak produk hukum pada Pengadilan Negeri yang terdiri dari berbagai jenis dan bentuk pelayanan dan tidak semuanya saling berkaitan dengan jenis-jenis layanan administrasi yang disediakan oleh SKPK,” ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti halnya mekanisme dan prosedur penerbitan akta kelahiran anak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas kondisi orang tua yang menikah secara siri. ”Ini merupakan salah satu hal yang akan dipertegas dalam sosialisasi ini,” harapnya.
Disebutkannya, hal itu bertujuan agar masyarakat lebih memahami secara lugas tentang mekanisme penanganan maksimal terkait produk hukum pada pengadilan serta prosedur layanan administrasi yang diberikan oleh SKPK.
“Atas dasar itu, sosialisasi peraturan perundang-undangan ini dilakukan sebagai upaya dari pemerintah daerah dalam rangka memaksimalkan pelayanan prima kepada masyarakat di Kabupaten Bener Meriah ini,” katanya.
Ia juga meminta, agar seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh, agar setiap materi dan penyampaian pada sosialisasi peraturan perundang-undangan melalui perwakilan SKPK dan pemerintah kampung ini dapat memenuhi ketidaktahuan masyarakat terkait dengan produk-produk.
Menurutnya, banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mencapai pembangunan dan kesejahteraan salah satunya, melalui pengembangan kualitas dan mutu SDM sampai dengan meningkatkan akses layanan masyarakat.
Atas nama Pemkab Bener Meriah ia juga berharap sosialisasi ini nantinya akan mampu memberi pemahaman atas kekeliruan selama ini terkait dengan mekanisme pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah, Samusi Purnawura Dade dalam laporannya menyebutkan, kegiatan sosialisasi peraturan perundangan-undangan tersebut dilaksanakan selama dua hari terhitung sejak tanggal 24 hingga 25 November 2021 di aula Gedung Empu Beru, Redelong.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 120 orang yang terdiri dari reje kampung dari setiap kecamatan dan SKPK terkait langsung maupun tidak langsung. (uri/bai)