SUBULUSSALAM (RA) – Penyidik Polres Subulussalam menetapkan mantan Geuchik Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat sebagai geuchik.
Mantan Geuchik Muara Batu-batu berinisial MS (47) itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/11) dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K kepada Rakyat Aceh menyampaikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dana Desa Muara Batu-batu itu sudah berjalan lama, dan bahkan penyidik beberapa kali melakukan gelar perkara baik melibatkan pihak Polda maupun pihak BPKP dan Inspektorat.
Jumlah kerugian Negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit dari pihak BPKP di tiga mata anggaran mulai tahun mata anggaran 2018, 2019 dan 2020 ditaksir Rp 723.726.767.
“Penyelidikan dilakukan diawali dengan surat pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat pada awal tahun 2021 terkait adanya dugaan penyimpangan dana desa Muara Batu-batu. Sejak itu penyidik langsung melakukan penyelidikan “ kata Kapolres Qori Wicaksono.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres Qori Wicaksono menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat dan beberapa orang saksi ahli. Ssedangkan untuk tersangka sendiri telah dilakukan pemeriksaan sebanyak empat kali.
Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan MS itu mulai adanya dugaan pekerjaan fiktif, Mark Up bahkan sebagian tanpa adanya laporan pertanggungjawaban dana desa yang dikelola MS di tiga tahun mata anggaran tersebut.
“Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Subulussalam saat ini masih mendalami barang bukti lainnya yang kemungkinan masih ada “ tambah Qori Wicaksono.
Kepada tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Ingatkan Geuchik Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan
Dengan adanya kejadian terhadap mantan Geuchik Muara Batu-batu tersebut, Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K mengingatkan kepada seluruh Geuchik di wilayah Kota Subulussalam untuk berhati-hati dalam menggunakan dana Desa.
Harapan Kapolres Qori Wicaksono, Geuchik cukup menggunakan anggaran dana desa tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Sebab, kata Qori Wicaksono, penggunaan dana desa tersebut sudah ada ketentuannya yaitu peraturan dan perundang-undangan.
“Gunakan saja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Pasti aman dan tidak terjadi tindak pidana korupsi,“ tutup Qori. (lim/min)