Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 1 Dec 2021 18:38 WIB ·

Majelis Rakyat Papua Kunjungi Kantor Partai Aceh


 Majelis Rakyat Papua (MRP) berkunjung ke kantor Partai Aceh  Rabu (1/12/2021). Foto istimewa Perbesar

Majelis Rakyat Papua (MRP) berkunjung ke kantor Partai Aceh Rabu (1/12/2021). Foto istimewa

HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH (RA) – Majelis Rakyat Papua (MRP) berkunjung ke kantor Partai Aceh (PA) di kawasan Batoh Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Rabu (1/12/2021).

Kedatangan rombongan MRP tersebut dipimpin langsung Ketua MRP, Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait bersama 23 rombongan dari MRP. Mereka diterima Sekjen Partai Aceh Kamaruruddin Abubakar (Abu Razak), didampingi Juru bicara PA Nurzahri, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan beberapa pengurus teras PA lainnya.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua MRP Timotius Murib menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh dan kenapa pelaksanaa peraturan pemerintah tentang partai lokal bisa turun dalam waktu yang relatif singkat setelah disahkan dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh,” ujar Juru bicara PA Nurzahri melalui keterangan tertulis kepada Rakyat Aceh.

Di sisi lain, MRP Juga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua sebenarnya sudah ada juga pasal yang mengatur tentang hak bagi rakyat Papua untuk mendirikan partai politik sendiri.

Namun sayangnya pasal tentang partai politik Papua ini tidak dapat dijalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat, dimana rakyat Papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di Papua sedangkn pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai Papua adalah Partai Nasional sebagai mana partai nasional lainnya, sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai Papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali.

Mereka juga menyampaikan bahwa dalam revisi UU Otsus Papua yang terbaru, yaitu UU Nomor 2 tahun 2021 pasal tentang partai Papua dihilanglan sepihak oleh pemerintah pusat dan kini MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dibatalkan beberapa pasal dalam UU Otsus Papua terkhusus pasal tertang partai Papua.

Sementara itu, sekjen PA dan Jubir PA menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal dalam MoU Helsinki berlanjut dituangkan kedalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan disambung dengan PP 20 Tahun 2007 dan qanun nomor 3 tahun 2008 tentang Parlok di Aceh. (ra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA