HARIANRAKYATACEH.COM - Setelah putus kontrak kerja Februari 2018 silam, pelaksanaan kegiatan proyek median jalan (pemisah) jalan jalur dua di Langi ibukota Kecamatan Alafan, hingga saat ini belum diketahui kelanjutan akan kembali dibangun.
Sementara material untuk kebutuhan pembangunan median pemisah jalan jalur dua Langi ibukota Alafan, dibiarkan berserakan tanpa terurus setelah pemutusan kontrak kerja dan ditinggalkan PT. Barindo selaku rekanan pelaksana pada saat itu.
Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan median pemisah jalan jalur dua Langi ibukota Kecamatan Alafan itu, satu paket kegiatan dengan pembangunan jalan sepanjang 1.138 meter, senilai Rp 9.110.997.000.
Milyaran rupiah anggaran yang dialokasi untuk kegiatan proyek itu, bersumber dari dana Otsus tahun 2018 silam, hingga rekanan mendapat pinalti pemutusan kontrak kerja, disebabkan pada saat itu dengan capaian realisasi hanya sekitar 43 persen.
Ruas jalan Kecamatan Alafan itu, kini sedang dalam proses pelaksaan pekerjaan yang bersumber dari program Multiyears tahun 2021, namun di khawatirkan lanjutan pembangunan median pemisah jalan jalur dua Langi ibukota Kecamatan Alafan itu, tidak masuk dalam kegiatan Multiyears.
Ke khawatiran nasib lanjutan pembangunan median pemisah jalan jalur dua langi itu, dijelaskan Dedi Damhuri, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue, yang dihubungi harianrakyataceh.com, Kamis (2/12).
“Saat ini jalan Kecamatan Alafan sedang dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari kegiatan Multiyears. Untuk median pemisah jalan jalur dua di Langi yang belum selesai karena putus kontrak 2018 silam dan beda sumber anggaran sehingga menjadi persoalan, kalau diperbaiki nanti kita disalahkan lagi”, katanya.
Masih menurut Dedi Damuri, telah berulangkali di pertanyakan pihak PUPR Provinsi Aceh, disebabkan kegiatan proyek Multiyears itu melintasi median pemisah jalan jalur dua Langi yang terbengkalai sejak 4 tahun silam, sehingga nantinya tidak tumpang tindih pembangunannya bila ceroboh dan terlanjur dikerjakan.
Artinya sebut Dedi Damuri, ada benarnya dipertanyakan pihak PUPR Provinsi Aceh, sebab bila ada kepastian median pemisah jalan jalur dua langi itu, bisa masuk dalam kegiatan Multiyears dan tidak melanggar aturan, sehingga kedepannya tidak timbul persoalan dan tidak ada yang dipersalahkan, baik itu PUPR Provinsi Aceh dan PUPR Kabupaten Simeulue.
”Ada benarnya selalu ditanyakan oleh PUPR Provinsi Aceh, supaya ada keabsahan dan legalitas lanjutan pembangunan median pemisah jalan jalur dua Langi itu. Saat ini kita sedang berupaya untuk mengumpul dokumennya dan informasi yang kita dapatkan tidak ada dana luncuran khusus untuk kelanjutan pekerjaan median pemisah jalan jalur dua Langi itu”, tutupnya.
Tidak ada khsusus dana luncuran yang diperuntukkan pembangunan lanjutan median pemisah jalan jalur dua di Langi ibukota Kecamatan Alafan, sejak putus kontrak kerja Februari 2018 silam, hal itu disampaikan Marlian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Simeulue, yang dihubungi harianrakyataceh.com, Kamis (2/12).
“Sepanjang sepengetahuan kita, sejak putus kontrak kerja tahun 2018 lalu, kegiatan pembangunan jalan dan median pemisah jalan jalur dua di Kecamatan Alafan itu, hingga saat ini tidak ada dana luncuran. Sebaiknya kedepankan utamakan kehati-hatian untuk persoalan itu”, katanya Marlian.
Amatan harianrakyataceh.com, material median pemisah jalan jalur dua itu, sebahagian materialnya berserakan dan diduga ada yang hilang, serta material yang sempat dipasang pihak rekanan pada masa itu, tidak ditimbun dan tidak ada tanaman hiasan atau atau jenis tanaman lainnya, serta diperparah badan jalan disisi kiri dan kanan telah kupak kapik, setiap hari dilintasi warga.
Median pemisah ruas jalan jalur di Kabupaten Simeulue, yang telah berfungsi, hanya satu titik berada di Ibu Kota Kabupaten Simeulue, yang melintasi sebahagian desa Suka Jaya, Amiria Bahagia dan Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, sehingga dengan kehadirannya dapat mengurangi resiko kecelakaan dan memperlancar arus kenderaan. (ahi)