Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 2 Dec 2021 08:53 WIB ·

Residivis Ditangkap Kasus Curat


 Tersangka Curat, inisial IB (40) dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya. Perbesar

Tersangka Curat, inisial IB (40) dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya.

MEUREUDU (RA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, berinisial BI (40), Selasa (30/11). Tersangka juga merupakan seorang residivis.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Mukh, warga Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, yang menjadi korban dari Curat yang dilakukan tersengka pada 26 November 2021 lalu.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Miswar, mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap kasus perncurian tersebut, pihaknya mendapatkan informasi terkait pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu dilakukan oleh salah seorang residivis pada kasus kriminal lain.

Setelah mendapatkan informasi terkait keterlibatan pelaku, kami langsung mencari keberadaannya. Informasi yang diperoleh, tersangka berada di wilayah hukum Polres Bireuen, tepatnya, di Gampong Matang Teungoh, Kecamatan Samalanga.

“Tersangka juga terlibat dalam kasus pencurin HP di Desa Pelakan dan pencurian uang di Gampong Kiran Dayah lebih kurang sekitar Rp 60 juta serta ada juga terlibat dalam tindak pidana lainnya,” ungkap Dedi.

Dari tersangka, jelas Kasat Reskrim, diamankan barang bukti emas dan uang tunai Rp 60 juta dari hasil pencurian. Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pidie Jaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan tersangka akan dijerat Pasal 362 jo 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (san/rus).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dirlantas Polda Aceh Berbagi Takjil Berbuka kepada Pengendara

18 March 2024 - 20:00 WIB

Pj Bupati Iswanto Resmikan Tempat Wudhu Wakaf untuk Masjid Agung Al Munawwarah

18 March 2024 - 19:54 WIB

Satpol PP WH Lhokseumawe Amankan Anak di Bawah Umur Mabuk Lem, Lalu Dimasukkan ke Dayah

18 March 2024 - 18:39 WIB

Dirlantas Polda Aceh Bagikan 100 Takjil Berbuka Setiap Hari

18 March 2024 - 18:04 WIB

Warga Lhokseumawe Dihebohkan Penemuan Mayat di Pos Lampu Merah

18 March 2024 - 18:02 WIB

Membersihkan Telinga, Batalkah Puasanya?

18 March 2024 - 14:47 WIB

Trending di KHAZANAH