MEUREUDU (RA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, berinisial BI (40), Selasa (30/11). Tersangka juga merupakan seorang residivis.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Mukh, warga Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, yang menjadi korban dari Curat yang dilakukan tersengka pada 26 November 2021 lalu.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Miswar, mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap kasus perncurian tersebut, pihaknya mendapatkan informasi terkait pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu dilakukan oleh salah seorang residivis pada kasus kriminal lain.
Setelah mendapatkan informasi terkait keterlibatan pelaku, kami langsung mencari keberadaannya. Informasi yang diperoleh, tersangka berada di wilayah hukum Polres Bireuen, tepatnya, di Gampong Matang Teungoh, Kecamatan Samalanga.
“Tersangka juga terlibat dalam kasus pencurin HP di Desa Pelakan dan pencurian uang di Gampong Kiran Dayah lebih kurang sekitar Rp 60 juta serta ada juga terlibat dalam tindak pidana lainnya,” ungkap Dedi.
Dari tersangka, jelas Kasat Reskrim, diamankan barang bukti emas dan uang tunai Rp 60 juta dari hasil pencurian. Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pidie Jaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan tersangka akan dijerat Pasal 362 jo 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (san/rus).