Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 2 Dec 2021 14:41 WIB ·

Tersangka Korupsi Kuala Gigieng Ajukan Praperadilan


 Kuasa hukum tersangka pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Pidie, Herni Hidayati, memperlihatkan surat permohonan praperadilan, Kamis (02/12). IST Perbesar

Kuasa hukum tersangka pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Pidie, Herni Hidayati, memperlihatkan surat permohonan praperadilan, Kamis (02/12). IST

HARIANRAKYATACEH.COM – Tersangka korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, atas nama, Kurniawan, selaku PPTK mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

Herni Hidayati selaku kuasa hukum tersangka, Kurniawan mengatakan, alasan pihaknya menempuh proses hukum tersebut atas sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pekerjaan jembatan Kuala Gigieng yang disangkakan penyidik Kejaksaan.

“Hari ini kita daftar praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh atas penetapan klien saya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Herni dari kantor hukum Hadi Simbolon, Kamis (2/12).

Ia menilai ada mekanisme hukum yang salah yang dilakukan penyidik Kejaksaan dalam melakukan penetapan tersangka terhadap kliennya. Bahwa syarat mutlak ditetapkan seorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi harus adanya kerugian negara.

“Saat penetapan tersangka, pihak BPKP perwakilan Aceh belum menentukan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut,” ujar Herni.

Ia juga menambahkan seorang ditetapkan dalam kasus pidana korupsi yang memiliki kedudukan hukum didalam jabatan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Surat keputusan kuasa Pengguna Anggaran atau kuasa pengguna barang UPTD pelayanan jalan dan jembatan wilayah I dinas PUPR Aceh nomor 2/KPTS/KPA-S/PUPR/2018 tentang penunjukan PPTK PUPR Aceh yang ditanda tangani KPA dinas atas nama Baukaddin merupakan dasar hukum penyidik Kejati Aceh menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sementara peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 89, pengadaan barang jasa yang persiapan dan pelaksanaan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Perpres nomor 54 tahun 2010.

Dari penjelasan pasal 89 tersebut, kata Herni, bahwa tender setelah tanggal 1 Juli 2018 sudah wajib menggunakan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa.

“Artinya tender pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Pidie, anggaran 2018 yang dimulai 5 sampai 24 September 2018, Surat Keputusan tersebut sudah tidak berlaku lagi,” katanya.

Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 pasal 8 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, pelaku pengadaan barang jasa pemerintah terdiri dari Pengguna Anggaran atau PA, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan, agen pengadaan, Pejabat/panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penyedia.

Dari penjelasan di atas, menurut kuasa hukum penetapan kliennya Kurniawan sebagai tersangka korupsi jembatan Kuala Gigieng tidak memiliki payung hukum yang jelas.

“Klien saya merasa keberatan atas penetapan tersangka dan kita akan ajukan peraperadilan,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar penetapan pemohon sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan tidak sah dan tidak berlandaskan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu meminta hakim memerintahkan termohon dalam hal ini penyidik Kejati Aceh menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap penetapan tersangka Kurniawan.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar Herni.

Ada dua termohon pada gugatan praperadilan itu yakni termohon pertama Kejaksaan Agung termohon kedua Kejaksaan Tinggi Aceh. (ril)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

27 March 2024 - 17:34 WIB

PLN UID Aceh Siap Mendukung PON XXI Aceh – Sumut 2024

27 March 2024 - 17:13 WIB

Trending di EKBIS