HARIANRAKYATACEH.COM – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Mulia Malik Mahmud Al-Haitar melakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dipimpin Timotius Murib, di Meuligo Wali Naggroe, Rabu (1/12).
Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan tersebut, dipimpin langsung Malik Mahmud Al-Haitar didampingi Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Nurzahri (Jubir PA), Dr Raviq, dan sejumlah aggota DPRA.
Sedangkan dari pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dihadiri Timotius Murib junior suite, Yoel L. Mulait, SH, junior suites, Benny Sweny grand deluxe, Minggus Madai, SH grand deluxe, Juliana E. Wambrauw grand deluxe, Amatus Ndatipits, BA grand deluxe, Felisitas Kabagaimu,S.IP grand deluxe, Pdt. Edy Togodly,S.Th grand deluxe, Yos Nawipa grand deluxe, Diana Matuan grand deluxe,Nelles Rumbarar G, Roberth D. Wanggai GD, Joram Wambrauw,SH,MH GD, Andreas Goo,S.Sos,M.Si GD, Dr. S. Roy Rening, S.H.,M.H. Deluxe, Saor Siagan, S.H.,M.H. deluxe (Jakarta-Aceh PP), Dessy Haluk Deluxe, Enny K. Sherly Saraun, SE, MM DELUXE, Amnestia Wamahma deluxe, Guntur Ojaitow deluxe, .Drs. Wasuok D. Siep grand deluxe, Onias Wenda , Wanis lokobal
Dalam pertemua kurang lebih dua jam tersebut juga dilakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). Kedua lembaga sepakat bekerja sama untuk penguatan kekhususan Aceh dan Papua.
Serta berkomitmen dalam rangka mengupayakan advokasi bersama dalam rangka penguatan kekhususan Aceh dan Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud mengatakan, bahwa papua dan Aceh memiliki persamaan. Maka dari itu pihaknya sepakat menyelesaikan berbagai persoalan di kedua daerah yang belum selesai.
“walaupun kita Aceh sudah teken MoU Helsinki, tapi ada beberapa butir yang belum di implementasikan. Maka dari itu kita duduk bersama dan melakukan mengadvokasi dengan pemerintah pusat secara baik-baik,”ungkapanya.
“Apa yang diharapkan bersama tadi sudah di teken MoU.Mudah-mudahan dengan kita meneken kerjasama yang baik ini, kita akan perjuangkan ke pemerintah pusat.
harapanya Implementasi dari kedua UU tersebut dapat berjalan sebagai mana mestinya untuk kesejahteraan rakyat di Aceh dan Papua,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan beberapa tugas dari MRP serta penyelesaian hal-hal yang menjadi kewenangan Papua dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Ia menjelaskan Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
“Kita mengajak Aceh dan Papua berjuang bersama agar seluruh kewenangan yang ada dalam UUPA dan UU Otsus Papua, berjalan sesuai harapan,”jelasnya. (Mar)