Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 3 Dec 2021 14:20 WIB ·

Dua Pelaku Curas Mendekam di ‘Hotel Prodeo’ Polres Langsa


 Dua Orang terduga pelaku pencurian kini mendekam di Polres Langsa Perbesar

Dua Orang terduga pelaku pencurian kini mendekam di Polres Langsa

HARIANRAKYATACEH.COM – Dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), R (21) dan AH (18), kini mendekam di ‘hotel prodeo’ Polres Langsa.

Pasalnya, kedua warga Kabupaten Aceh Tamiang itu, merampas satu unit handphone, milik Nurmayawi (26), ibu rumah tangga asal Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

“Petugas meringkus kedua terduga pelaku, setelah adanya laporan dari korban pada tanggal 1 Desember 2021,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, Jum’at (3/12).

Dijelaskan, tindak pidana pencurian dan kekerasan terjadi pada Selasa (30/11), di Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, sekira pukul 20.00 Wib.

Saat itu, korban sedang bermain handphone sambil duduk di atas sepema motor miliknya. Lalu, pelaku yang berada di lokasi, berpura-pura membeli rokok di sebuah kios, dekat korban.

Tanpa tedeng aling-aling, pelaku R (21), langsung merampas telepon genggam korban dan sigap melompat ke sepeda motor yang telah siaga dikendarai rekannya AH (18).

“Setelahnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Kita bergerak cepat dan dapat menciduk pelaku pada Kamis kemarin,” urai Kasat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone merk Infinix Smart 5, milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih, diduga kendaraan saat pelaku melancarkan aksi curasnya.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut dan dijeral dengan Pasal 365 KUHPidana. (put)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

18 April 2024 - 20:16 WIB

Bulog Sub Divre Lhokseumawe Pastikan Stok Beras Aman

18 April 2024 - 16:23 WIB

Pemerintah Aceh dan Haji Uma Bantu Pemulangan Jenazah Warga Kota Juang Bireuen

17 April 2024 - 21:03 WIB

Danrem 011/Lilawangsa Pamit Tugas ke Prajurit Saat Halal Bihalal

17 April 2024 - 17:40 WIB

Iskandar Usman Al-farlaky ditunjuk Mualem Cabup Aceh Timur, Ketua IKAPA Siap dukung Penuh

17 April 2024 - 09:56 WIB

Turun Langsung ke Jalan, Kapolres Bireuen Pastikan Arus Balik Mudik Lancar

15 April 2024 - 17:29 WIB

Trending di DAERAH