HARIANRAKYATACEH.COM – Dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), R (21) dan AH (18), kini mendekam di ‘hotel prodeo’ Polres Langsa.
Pasalnya, kedua warga Kabupaten Aceh Tamiang itu, merampas satu unit handphone, milik Nurmayawi (26), ibu rumah tangga asal Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
“Petugas meringkus kedua terduga pelaku, setelah adanya laporan dari korban pada tanggal 1 Desember 2021,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, Jum’at (3/12).
Dijelaskan, tindak pidana pencurian dan kekerasan terjadi pada Selasa (30/11), di Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, sekira pukul 20.00 Wib.
Saat itu, korban sedang bermain handphone sambil duduk di atas sepema motor miliknya. Lalu, pelaku yang berada di lokasi, berpura-pura membeli rokok di sebuah kios, dekat korban.
Tanpa tedeng aling-aling, pelaku R (21), langsung merampas telepon genggam korban dan sigap melompat ke sepeda motor yang telah siaga dikendarai rekannya AH (18).
“Setelahnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Kita bergerak cepat dan dapat menciduk pelaku pada Kamis kemarin,” urai Kasat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone merk Infinix Smart 5, milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih, diduga kendaraan saat pelaku melancarkan aksi curasnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut dan dijeral dengan Pasal 365 KUHPidana. (put)