Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 3 Dec 2021 18:16 WIB ·

Sekda Simeulue: Warning Pegawai Jangan ‎Samarkan Nomor Plat Merah Kenderaan Dinas


 Kenderaan plat merah yang park‎ir di lingkungan halaman kantor Sekretariat Daerah Simeulue, Jumat (3/12). Ahmadi - harianrakyataceh.com Perbesar

Kenderaan plat merah yang park‎ir di lingkungan halaman kantor Sekretariat Daerah Simeulue, Jumat (3/12). Ahmadi - harianrakyataceh.com

HARIANRAKYATACEH.COM  – ‎Kenderaan operasional milik Pemerintah Kabupaten Simeulue yang digunakan pegawai, untuk tidak menyamarkan Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.

Warning untuk tidak samarkan maupun dengan sengaja mengganti plat nomor kenderaan dinas hanya untuk kepentingan pribadi oknum pegawai, dijelaskan Ahmadlyah SH, Sekretaris Daerah Simeulue, kepada harianrakyataceh.com, Jumat (3/12).

“Kita memperingatkan pegawai yang menggunakan kenderaan operasional dinas milik Pemerintah Kabupaten Simeulue, jangan coba-coba menyamarkan atau mengganti plat nomornya, untuk kepentingan pribadi. Mengganti dan samarkan TNKB nya, itu merupakan pelanggaran yang serius”, kata Ahmadlyah SH. ‎

Warning untuk tidak samarkan dan sengaja mengganti plat nomor‎ kenderaan dinas itu, tidak hanya berlaku untuk pegawai berstatus yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simeulue, juga pegawai vertikal lainnya yang gunakan kenderaan dinas berplat merah lainnya.

Peringatan untuk tidak samarkan atau sengaja mengganti plat nomor kenderaan dinas milik Pemerintah dengan mayoritas plat berwarna merah itu, untuk antisipasi penyalahgunaan kenderaan operasional, menjelang pergantian tahun 2021 ke tahun 2022.

“Tidak samarkan atau mengganti plat nomor kenderaan operasional dinas itu, untuk kepentingan pribadi menjelang pergantian tahun 2021 ke tahun 2022. Perlu diketahui ini juga berlaku untuk kenderaan dinas vertikal, sebab masyarakat yang mengetahui setiap plat berwarna merah itu adalah milik Pemerintah, dan jangan nanti yang kena getahnya Pemda Simeulue”, tegasnya.

Sekda Simeulue, dengan tegas intruksikan Satpol PP WH setempat selaku penegak peraturan daerah dan peraturan Pemerintah, untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang salahgunakan kenderaan plat merah milik Pemerintah serta koordinasi dengan instansi vertikal lainnya.

Selain intruksi untuk Satpol PP WH Kabupaten Simeulue juga berharap kepada masyarakat bila‎ menemukan kenderaan dinas plat merah yang disalahgunakan, untuk segera informasikan kepada Pemerintah setempat, sebab kenderaan dinas plat merah itu hanya di amanahkan sementara kepada pegawai untuk kepentingan operasional dinas. (ahi).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH