Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 7 Dec 2021 10:56 WIB ·

Kuasa Hukum Sunardi Nilai Saksi yang Dihadirkan Tidak Kompeten


 Kuasa Hukum Sunardi Nilai Saksi yang Dihadirkan Tidak Kompeten Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Kuasa Hukum Razman Nasution menilai saksi ahli dari JPU tidak berkompeten. Saksi itu dianggap terlalu berbelit dalam menjelaskan perkara yang hendak diungkapkan di pengadilan.

Razman yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Sunardi, mempertanyakan terkait pengalaman saksi ahli dalam memberikan keterangan di sebuah persidangan.

“Saya tanya, sudah berapa kali Anda menjadi saksi ahli yang dalam persidangan. Saya keberatan dengan saksi ahli yang mulia, dia tidak berkompeten,”kata Razman dalam sidang lanjutan mendengar keterangan saksi ahli yang digelar di pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (6/12).

Selain itu, Razman menilai, keterangan dari saksi ahli sangat merugikan kliennya pada saat proses gelar perkara. Padahal kata Razman, keterangan dari saksi ahli sangat berdampak terhadap kliennya.

“Dia tidak mengerti, karena kesaksian dia, bagaiman nasib klien kami ? Karena kesaksian ahli itu menentukan saat gelar perkara. Tiba-tiba dia berani mengatakan ini tindak pidana, bolak- balik pasal. Orang ini akan saya cek kredibilitasnya. Apakah dia dapat izin dari kementerian untuk menjadi ahli,”sebut Razman

Sementara itu, Ephraim sebagai saksi ahli analis muda di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, mengatakan, bahwa dirinya baru pertama kali menjadi saksi ahli dipersidangan, yakni hanya baru di Aceh. Ia juga mengaku telah memberikan keterangan sesuai ahli yang dimilikinya.

“Saya sudah menjawab apa yang saya ketahui mulia. Sesuai dengan yang saya tahu, “sebut Ephraim

Setelah mendengar keterangan dari saksi Ahli, Ketua Hakim, Nani Sukmawati SH mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait keterangan yang diberikan.”keterangan yang saudara berikan, ada saudara baca yang di BAP. Ada saudara baca ?”tanya majelis Hakim.

“Ada,”jawab Ephraim.

Kemudian hakim kembali bertanya, menyangkut penjelasan yang diberikan saksi ahli yang dinilai kuasa hukum berblit.”Apa ini sudah benar. Jadi kami hanya menanyakan itu. Tadi kuasa hukum dan jaksa sudah bertanya menyangkut dengan apa yang saudara jawab. Saya lihat berulangkali pertanyaan yang sama, Jawabannya ada semua didalam BAP,”sebut Hakim.

“Betul yang mulia,”ucap Effran.

Usai persidangan Razman Arief Nasution kembali mengutarakan kekecewaan terhadap kesaksian ahli yang dinilai berbelit Belit. Ia sempat mempertanyakan cara penyedik yang melakukan proses penyelidikan yang katanya dilakukan secara acak, tetapi yang diperiksa cuma empat toko dikawasan titik yang sama, yang jaraknya juga tidak berjauhan.

Maka dari itu, Razman menolak semua kesaksian ahli yang disampaikan kepada mejelis hakim karena menurutnya saksi ahli bersaksi tidak sesuai keahliannya, sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Huruf F undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999.

“Bahwa kami berkeyakinan klien kami tidak bersalah,dan apabila Sunardi di hukum, kami tidak segan-segan untuk meminta diperiksa seluruh toko emas yang ada dikota Banda Aceh, kerena kami sudah punya data toko- toko emas besar juga melakukan hal yang seperti kliennya, “pungkasnya.(mar)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Trending di UTAMA