HARIANRAKYATACEH.COM – Kuasa Hukum Razman Nasution menilai saksi ahli dari JPU tidak berkompeten. Saksi itu dianggap terlalu berbelit dalam menjelaskan perkara yang hendak diungkapkan di pengadilan.
Razman yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Sunardi, mempertanyakan terkait pengalaman saksi ahli dalam memberikan keterangan di sebuah persidangan.
“Saya tanya, sudah berapa kali Anda menjadi saksi ahli yang dalam persidangan. Saya keberatan dengan saksi ahli yang mulia, dia tidak berkompeten,”kata Razman dalam sidang lanjutan mendengar keterangan saksi ahli yang digelar di pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (6/12).
Selain itu, Razman menilai, keterangan dari saksi ahli sangat merugikan kliennya pada saat proses gelar perkara. Padahal kata Razman, keterangan dari saksi ahli sangat berdampak terhadap kliennya.
“Dia tidak mengerti, karena kesaksian dia, bagaiman nasib klien kami ? Karena kesaksian ahli itu menentukan saat gelar perkara. Tiba-tiba dia berani mengatakan ini tindak pidana, bolak- balik pasal. Orang ini akan saya cek kredibilitasnya. Apakah dia dapat izin dari kementerian untuk menjadi ahli,”sebut Razman
Sementara itu, Ephraim sebagai saksi ahli analis muda di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, mengatakan, bahwa dirinya baru pertama kali menjadi saksi ahli dipersidangan, yakni hanya baru di Aceh. Ia juga mengaku telah memberikan keterangan sesuai ahli yang dimilikinya.
“Saya sudah menjawab apa yang saya ketahui mulia. Sesuai dengan yang saya tahu, “sebut Ephraim
Setelah mendengar keterangan dari saksi Ahli, Ketua Hakim, Nani Sukmawati SH mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait keterangan yang diberikan.”keterangan yang saudara berikan, ada saudara baca yang di BAP. Ada saudara baca ?”tanya majelis Hakim.
“Ada,”jawab Ephraim.
Kemudian hakim kembali bertanya, menyangkut penjelasan yang diberikan saksi ahli yang dinilai kuasa hukum berblit.”Apa ini sudah benar. Jadi kami hanya menanyakan itu. Tadi kuasa hukum dan jaksa sudah bertanya menyangkut dengan apa yang saudara jawab. Saya lihat berulangkali pertanyaan yang sama, Jawabannya ada semua didalam BAP,”sebut Hakim.
“Betul yang mulia,”ucap Effran.
Usai persidangan Razman Arief Nasution kembali mengutarakan kekecewaan terhadap kesaksian ahli yang dinilai berbelit Belit. Ia sempat mempertanyakan cara penyedik yang melakukan proses penyelidikan yang katanya dilakukan secara acak, tetapi yang diperiksa cuma empat toko dikawasan titik yang sama, yang jaraknya juga tidak berjauhan.
Maka dari itu, Razman menolak semua kesaksian ahli yang disampaikan kepada mejelis hakim karena menurutnya saksi ahli bersaksi tidak sesuai keahliannya, sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Huruf F undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999.
“Bahwa kami berkeyakinan klien kami tidak bersalah,dan apabila Sunardi di hukum, kami tidak segan-segan untuk meminta diperiksa seluruh toko emas yang ada dikota Banda Aceh, kerena kami sudah punya data toko- toko emas besar juga melakukan hal yang seperti kliennya, “pungkasnya.(mar)