BANDA ACEH (RA) – Selama tahun 2021, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melakukan lima kali operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok illegal sebanyak 142.892 batang dengan estimasi nilai barang Rp. 161.158.800 dan potensi kerugian negara Rp. 95.348.381.
Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro dalam keterangananya, Minggu (12/12) menyebutkan, daerah yang menjadi tindakan pengamanan rokok ilegal tersebut meliputi Kabupaten Aceh Utara, Bener Meriah,Aceh Timur,Aceh Tamiang, Kota Langsa, Biereun, Aceh Barat Daya, Nagan Raya dan Pidie.
Selain melakukan tindakan pengamanan terhadap rokok illegal, kata Isnu, petugas juga melakukan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya peredaran rokok illegal baik dari segi kesehatan masyarakat maupun kerugian negara.
Kemudian pihaknya juga melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi tersebut diharapkan tumbuh pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok illegal.
“Kegiatan tersebut akan terus dilakukan bersama-sama secara masif sehingga dapat mengedukasi masyarakat dan mengurangi peredaran rokok illegal secara signifikan dan dapat membuka ruang pasar yang lebih luas untuk rokok legal.
Dengan demikian diharapkan tidak hanya mampu menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya rokok illegal namun juga mampu meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok,” jelasnya.
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk, sigaret, cerutu, serta rokok daun.
Pelaksanaan pemungutan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pihak yang menjadi wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen & importir rokok.
“Dalam rangka pelaksanaan pemberantasan peredaran rokok illegal, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh dan Satpol PP WH Aceh bersinergi dengan Direktorat Jenderla Bea dan Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan penindakan di bidang cukai sesuai UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Aceh,” jelasnya. (mar/min)