
HARIANRAKYATACEH.COM – Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Aceh, menerima penghargaan dari Kapolda Aceh, sebagai bentuk reward atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 ton di Desa Ranto Payang Timue, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Rabu (15/12).
Komandan Satuan Brimob Polda Aceh diwakili oleh Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh, Kompol Akmal SE MM menerangkan, penghargaan Kapolda Aceh ini diberikan kepala seluruh personel Polda Aceh yang terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 ton di Desa Ranto Payang Timue, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
“Penghargaan itu diberikan ke personel Satuan Brimob Polda Aceh. Tentunya ini menjadi kebanggaan kita bersama,” terangnya.
Pemberian penghargaan ini dilaksanakan di lapangan Mapolda Aceh, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar SH MM dan dihadiri oleh pejabat utama Polda Aceh serta forkopimda daerah Aceh.
Briptu T Andika Syahputra, personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh, yang menjadi perwakilan Satuan Brimob Polda Aceh dalam menerima penghargaan Kapolda Aceh.
“Ini adalah salah satu pencapaian yang membanggakan bagi saya dan rekan-rekan, semoga penghargaan ini akan menjadi penyemangat bagi personel Polda Aceh khususnya personel Satbrimob Polda Aceh, untuk menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas mengabdi kepada bangsa dan negara,” jelasnya.
Setelah pemberian penghargaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan Mapolda Aceh. (imj/bai)