Suka Makmue (RA) – Sebanyak 14 pemuda asal Kabupaten Nagan Raya melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak dibawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh 14 pelaku disebuah kamar caffe dalam Kecamatan Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, Jum’at (17/12/2021) mengatakan Bunga 15 tahun,telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 wib disalah satu caffe di kabupaten tersebut
Selanjutnya AKP Machfud menyebutkan, kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya, untuk keperluan membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut Kuala.
“Namun sampai pukul 23.50 wib, korban tak kunjung pulang ke rumah nya.Pada saat itu, ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun anak perempuannya juga belum ditemukan,” ujar AKP Machfud.
Kegelisahan sang ibunda semakin parah, karena anaknya itu belum diketahui keberadaannya. Namun pada hari selasa,(14/12/2021), M.Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban disalah satu caffe dalam Kecamatan Suka Makmue.
Selanjutnya, saksi memberitahu kepada ibunda korban tentang keberadaan anak nya tersebut.Dengan gerak cepat,ibunda korban langsung menjemput anaknya itu,untuk dibawa pulang ke rumah.
Setelah sampai dirumah, Bunga menceritakan kepada ibunya itu, bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya. Menurut Bunga, ia diperkosa disalah satu kamar Caffe yang dikelola oleh FS (21 tahun).
Bahkan menurut Bunga, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari, dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan hal itu kepada Polres Nagan Raya,agar pemuda yang memperkosa anaknya itu,dapat di tangkap dan dihukum seberat beratnya.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu, personil Reskrim langsung menuju ke TKP, serta menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra serta 4 unit Handphone android.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personil Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personilnya. guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut.
Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut AKP Machhfud, akan dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.Pada pasal 81 ayat (1), undang undang nomor 23 tahun 2002, telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Adapun 9 pelaku yang telah di tangkap antara lain, JN 17 tahun, MR 17 tahun, YR 18 tahun, RJ 18 tahun, MS 18 tahun, MD 19 tahun, MRK 20 tahun, FS 21 tahun serta SF 18 tahun. Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu yakni,DN,IP,AI,AF serta SR.
“Terhadap ke 5 pelaku kejahatan tersebut berharap agar untuk segera menyerahkan diri.Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri,pihaknya akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut,” pungkasnya. (mag89)