Pengamat Ekonomi: Aceh Harus Ada Road Map dan Exit Strategi Pasca Dana Otsus 2027

Rakyat Aceh (RA) – Pengamat Ekonomi Aceh Dr Amri berujar agar pemerintah Aceh benar-benar memafaatakan hasil alam Aceh untuk pembanguananan serta kesejahteraaan Rakyat Aceh.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK itu menilai, Aceh memiliki hasil yang cukup banyak baik disektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan juga UMKM. Misalnya, Kopi, Kina (Bahan obat malaria), Serai, Emas, Minyak Bumi. Selain itu Aceh juga perlu menghidupkan Pelabuhan Ekspor yang ada di Pesisir Aceh.

“Karena itu harus ada strategi yang pembangunan yang dapat membangkitkan taraf ekonomi masyarakat Aceh. Kalau tidak Pemerataan Ekonomi tidak terjadi dan Pertumbuhan ekonomi rendah atau dengan kata lain Kesejahteraan Masyarakat tidak Terwujud di Bumi Serambi Mekkah,” ujarnya dalam diskusi Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Aceh Akhir tahun 2021, Jumat (17/12).

Acara tersebut turut menghadirkan dua pemateri lainnya, yakni: Mantan Rektor dan Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof. Yusni Sabi dan Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Kurniawan S, S.H., LL.M.

Disamping itu, lanjut Dr Amri, Pemerintah Aceh juga perlu mengedepankan Mindset Ekonomi. Tujuannya menjadikan Aceh sebagai Pusat Perekonomian. Karena itu, sebutnya, Aceh harus ada road map dan exit strategi pasca dana otsus 2027 jika tidak diperpanjang lagi di Aceh. “karena nantinya Aceh ditahun 2023-2027 hanya akan menerima otsus di angka 1 persen setara dengan Dana Alokasi Nasional.”kata Mantan Sekretaris Magister Management/MM , Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, USK itu.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK), Kurniawan S. mengingatkan, pentingnya sebuah perencanaan dalam setiap pembangunan. Kurniawan menegaskan bahwa pengunaan anggaran diluar UU merupakan satu bentuk penyimpangan dan itu bisa di proses.

“Jadi Pejabat daerah itu mengelola uang negara, maka jika ada perbuatan diluar perencanaan adalah kejahatan. Tidak hanya sekedar penyimpangan, tapi ada unsur manipulasi yang melegalkan uang untuk dikorupsi.”jelasnya.

Kurniawan menjelaskan, dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia ada dua rezim hukum tentang pentingnya perencanaa dalam perspektif pembangunan. Hal tersebut diatur dalam UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional. Kedua pentingya dokumen perencanaan dalam setiap pembangunan itu juga diatur dalam hukum pemerintah daerah terbaru. Yakni mencakup UU pemerintahan daerah terdahulu yakni UU no 32 tahun 2014. Kedua UU ini mengatur bagaimana perencanaan sebagai tahapan awal sebelum dilakukannya pembangunan.

“Kita lihat saja nanti, apakah ada aktivitas pembangunan di Aceh diluar dari program perencanaan, jadi rencana pembangunan di tidak hanya di provinsi kabupaten/kota . Melainkan dimulai dari pemerintah pusat berdasarkan perencanaan pembangunan,”jelasnya.