Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 20 Dec 2021 15:17 WIB ·

Polda Aceh Panggil Tgk Nie


 TGK NIE - Ketua Mualimin Aceh Tgk Zulkarnaini Bin Hamzah akrab disapa Tgk Nie di panggil oleh Polda Aceh, terkait pengibaran bendera bintang bulan di Kota Lhokseumawe pada 4 Desember lalu. ARMIADI/RAKYAT ACEH Perbesar

TGK NIE - Ketua Mualimin Aceh Tgk Zulkarnaini Bin Hamzah akrab disapa Tgk Nie di panggil oleh Polda Aceh, terkait pengibaran bendera bintang bulan di Kota Lhokseumawe pada 4 Desember lalu. ARMIADI/RAKYAT ACEH

LHOKSEUMAWE (RA) – Pemanggilan Tgk Zulkarnaini Bin Hamzah akrab disapa Tgk Nie sebagai Ketua Mualimin Aceh oleh Polda Aceh, terkait pengibaran bendera bintang bulan di Kota Lhokseumawe pada 4 Desember lalu, tidak beralasan secara hukum.

Hal itu disampaikan Jurubicara (Jubir) KPA Pusat, Azhari Cage dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Aceh kemarin. Ia mengatakan ada beberapa aturan yang masih berlaku sehingga tidak beralasan secara hukum untuk melakukan pemanggilan oleh Polda Aceh.

Alasan pertama, sesuai perjanjian MoU Helsinki RI-GAM, dalam poin 5.1.1 Aceh berhak mempunyai bendera dan lambang. Kedua dalam UUPA pasal 246 ayat menyatakan, selain bendera merah putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan Keistimewaan dan Kekhususan, ayat (4) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam qanun Aceh.

Ketiga, adanya Qanun Aceh No 3 tahun 2013 yang masih sah, karena belum pernah dicabut didalam lembar daerah Aceh yaitu belum ada pembatalan. Keempat, didalam PP No 7 tahun 2007 yang dilarang adalah bendera bulan sabit, sedangkan ini adalah bendera bintang bulan dan bukan bulan sabit.

“Bagi wartawan juga saya mengingatkan penulisannya harus benar yaitu bintang bulan, bukan bulan bintang atau bulan sabit. Jauh-jauh hari kita juga sudah mengingatkan Pemerintah Pusat agar permasalahan politik tentang bendera bintang bulan untuk segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan hukum dan jatuh korban diantara rakyat Aceh,” ungkapnya.

Disebutkan, pada waktu itu, Presiden Jokowi memanggil Wali Nanggroe dan Mualem ke istana terkait masalah ini dan presiden menunjuk Moeldoko sebagai tim dari Jakarta. Namun, sampai saat ini belum ada progresnya.

“Mungkin belum sempat duduk, karena pendemi Covid-19. Kita mengharapkan agar penyelesaian masalah bendera diselesaikan secara hati-hati, agar Aceh yang sudah damai aman ini tidak lagi terseret ke arah konflik,” ucapnya. (ril/arm/icm)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Tim Pemerintah Aceh dan Pj Bupati Iswanto Sambangi Masjid Syuhada Neuheun

29 March 2024 - 11:47 WIB

Himamen Unimal Rayakan Milad ke-20 dan Buka Puasa Bersama

29 March 2024 - 05:02 WIB

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Bukber dan Santun Anak Yatim

28 March 2024 - 21:15 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Trending di UTAMA