SIGLI (RA) – Camat Geumpang, Ismi, SE menyatakan rasa salut dan hormatnya atas keseriusan Asisten I Setdakab Pidie atas upaya membebaskan lahan kantor camat, SD dan SMPN dari tuntutan penggugat Banta Leman.
“Saya pribadi maupun sebagai camat sangat berterima kasih atas upaya Drs Samsul Azhar, sehingga kini lahan kantor camat, termasuk SD dan SMP Geumpang sudah bebas dari gugatan Banta Leman,” sebut Ismi kepada Rakyat Aceh, Selasa (21/12).
Ia mengatakan, turun dari kecamatannya ke Sigli untuk melaporkan peristiwa eksekusi lahan tersebut secara sukses tanpa aral melintang kepada Sekda Pidie, H Idhami S.Sos M.Si.
Kecamatan Geumpang, lanjutnya, berpenduduk 7.973 jiwa, tersebar di lima gampongyakni Gampong Bangkeh, Lupue, Keune, Pulo Lhoih, dan Gampong Pucok.
Diharapnya, proses ganti rugi untuk penggugat sebesar Rp 1 miliar sesuai penetapan dan putusan Makamah Agung terhadap gugatan Banta Lemas tuntas dalam waktu dekat ini.
Menurut Camat Ismi, seluruh tanah sesuai gugatan penggugat akan ditertibkan dan dibuat sertifikat tanah milik daerah, apabila ada bangunan di atas tanah tersebut bukan sekolah SDN/SMPN 1 akan disuruh bongkar sebelum dibongkar paksa.
“Kita tidak tahu persis,kebapa diatas tanah disengketakan oleh penggugat sudah ada bangunan toko dan rumah dua lantai, tentu penggugat menjualnya. Hal ini, melanggar hukum,” sebut Camat Ismi.
Ditanyai, seluas mana tanah disengketakan oleh penggugat. Menanggapi ini, Camat Ismi menyebutkan sekitar satu hektar.
Ia juga mengatakan, semua tanah yang disengketakan Banta Leman sudah jelas milik Pemkab Pidie, sesuai putusan Makamah Agung, dengan biaya ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Kejaksaan Negeri Pidie, di bawah pengawalan pihak keamanan Polri/TNI melakukan eksekusi terhadap lokasi tanah dari perkantoran Camat Geumpang, Sekolah Dasar (SD), serta sebagian lokasi dari bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Geumpang.
Pelaksanaan eksekusi tersebut, dilaksanakan Senin (20/12) siang dan berjalan lanca sejak Kasie Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Pidie, Dr Ferry Icksan SH. MH membacakan putusan Makamah Agung menyangkut sengketa tanah tersebut.
Sementara, pihak keaman dari Polsek dan anggota Koramil Geumpang serta penggugat Banta Leman didampingi penasihat hukumnya, Elman Madewa mendengar penjelasan dari Kasie Datun Kejari Pidie.
Dari hasil putusan Mahkamah Agung, lokasi tanah dari bangunan pemerintah tersebut tidak ada permasalahan lagi, atau Pemerintah Kabupaten Pidie, diharuskan membayar ganti rugi dari harga tanah yang disengketakan tersebut.
Di lokasi eksekusi tanah yang diperkarakan itu, turut hadir Asisten III Setda Pidie, Kabag Pemerintahan, Almanza, Kabag Hukum Setda Pidie, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigli, Camat Geumpang, Ismi SE, Kapolsek dan Danramil setempat.
Dalam pematokan tanah yang sempat disengketakan selama 12 tahun itu, tetap berjalan aman meski disalah satu titik tepatnya di depan sebuah kedai, penasihat hukum Banta Leman meminta lokasi itu tidak dipancang patok atau disemprot dengan cat.
Sejauh itu, Kasie Datun Kejaksaan Pidie tetap menyuruh petugas memasang patok kayu karena sudah ada dasar hukum lokasi tanah yang ditetapkan sebelumnya dalam perkara sengketa awal. (ana/rus)