Jaksa Tahan Keuchiek Blok Bengkel Kota Sigli

Kades (Keuchiek) Gampong Blok Bengel Kota Sigli, ditahan Jaksa karena kasus korupsi. Foto IST/ Dhian Anna Asmara

SIGLI (RA) – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pidie, menahan Keuchik Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, berinisial ASR, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana desa, terhitung tahun 2016 hingga 2019, atau senilai Rp 274.863 juta lebih.
Selepas ditetapkan jadi tersangka, ASR langsung diboyong ke sel tahanan Mapolres Pidie, sebagai tahanan titipan Jaksa.

“Hari ini ASR, jadi tersangka,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Pritanto SH,.M.Hum kepada Rakyat Aceh, Jumat (24/12) sore di ruang kerjanya.

Kajari Gembong Priyanto menyebutkan, pihaknya menahan tersangka untuk menghindari melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, terlebih tersangka tidak menepati untuk melunaskan dana desa yang dipakainya untuk kepentingan pribadi.

Tersangka, lanjut Kajari Pidie, dibawa ke sel tahanan Polres Pidie, sebagai tahanan titipan Kejaksaan sampai proses hukumnya berjalan di Pengadilan.

Gembong Priyanto menyebutkan, ditahannya Keuchik Gampong Blok Bengkel karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan gampong selama empat tahun.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, antara lain, penarikan/pencairan, penyimpanan, penguasaan, penggunaan serta pendistribusian dana yang bersumber dari APBG tanpa mengikuti ketentuan hukum tentang pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan penarikan dana oleh bendahara gampong, dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan digunakan sesuai dengan keinginan tersangka.
Papar Gembong Priyanto, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ditemukan volumenya tidak sesuai dengan dokumen desain RAB/gambar bangunan.

Bersangkutan, apabila adanya kelebihan dana yang ditarik tidak menyetorkannya kembali ke kas RKUG, akan tetapi dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Hal inilah yang menjadi acuan kita untuk menahan tersangka, bahkan tersangka selalu menghindar serta tidak transparan dalam pertanggung jawaban dana desa setiap tahunnya,” sebut Kajari Gembong Priyanto.

Dalam hal ini, lanjut Kajari Pidie, tersangka juga tidak menyetor pajak PPN, PPH, dan pajak galian C. Selain itu, tersangka menggunakan dana Badan Usaha Milik Gampong (BMUG) untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Tim inspektorat Kabupaten Pidie Nomor : 700/35/LHAPKN- IK/2021, tanggal 30 September 2021 tentang laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBG Blok Bengkel Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 menyimpulkan telah ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.274.863.007,75,-.

“Karena ada temuan yang merugikan negara makanya tersangka ditahan,” tegas Gembong Priyanto berulang ulang menanggapi pertanyaan sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Atas perbuatan tersangka, papar Kajari, bersangkutan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ana/rus).