HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi, MA menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) yang telah memasukkan Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas Tahun 2022.
Dari 17 Rancangan Qanun Prioritas yang akan dibahas DPRA pada tahun 2022, Raqan Aceh tentang Penyiaran ini berada pada posisi ke empat dan merupakan usulan oleh Komisi 1 DPR Aceh.
“Kita berikan apresiasi kepada DPR Aceh yang telah bersedia mengusulkan Rancangan Qanun Aceh tentang Penyiaran atas inisiatif Komisi I. Sebab, qanun ini sangat penting dan mendesak bagi KPI Aceh sebagai wakil masyarakat Aceh dalam bidang bidang penyiaran untuk manjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Aceh,“ ujar Zulkhairi, Rabu (30/12/2021)
Zulkhairi mengatakan, dengan status otonomi khusus, Aceh hari ini memiliki banyak keistimewaan termasuk dalam hal penyiaran ini. Maka sudah selayaknya Aceh memiliki aturan sendiri yang mengatur tentang penyiaran sehingga penyiaran di Aceh dapat berjalan sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan masyarakat Aceh.
Di sisi lainnya, sebut Zulkhairi, undang-undang tentang penyiaran yang berlaku secara nasional pun dirasa sudah semakin usang karena dibuat hampir 20 tahun lalu. Padahal, katanya lagi, saat ini dunia penyiaran menghadapi berbagai isu-isu krusial yang harus direspon secara meyakinkan. Termasuk agenda migrasi Televisi dari analog ke digital.
Memang saat ini di pusat sedang dibahas revisi atas undang-undang penyiaran, namun demikian untuk konteks lokal Aceh kita tetap membutuhkan qanun penyiaran sendiri sehingga penyiaran di Aceh dapat berjalan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Aceh dan nilai-nilai Islam yang dibangun.