Komisioner KPI Aceh Apresiasi DPRA, Masukkan Raqan Penyiaran dalam Prolega Prioritas Tahun 2022

Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi, MA

HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi, MA menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) yang telah memasukkan Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas Tahun 2022.

Dari 17 Rancangan Qanun Prioritas yang akan dibahas DPRA pada tahun 2022, Raqan Aceh tentang Penyiaran ini berada pada posisi ke empat dan merupakan usulan oleh Komisi 1 DPR Aceh.

“Kita berikan apresiasi kepada DPR Aceh yang telah bersedia mengusulkan Rancangan Qanun Aceh tentang Penyiaran atas inisiatif Komisi I. Sebab, qanun ini sangat penting dan mendesak bagi KPI Aceh sebagai wakil masyarakat Aceh dalam bidang bidang penyiaran untuk manjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Aceh,“ ujar Zulkhairi, Rabu (30/12/2021)

Zulkhairi mengatakan, dengan status otonomi khusus, Aceh hari ini memiliki banyak keistimewaan termasuk dalam hal penyiaran ini. Maka sudah selayaknya Aceh memiliki aturan sendiri yang mengatur tentang penyiaran sehingga penyiaran di Aceh dapat berjalan sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan masyarakat Aceh.

Di sisi lainnya, sebut Zulkhairi, undang-undang tentang penyiaran yang berlaku secara nasional pun dirasa sudah semakin usang karena dibuat hampir 20 tahun lalu. Padahal, katanya lagi, saat ini dunia penyiaran menghadapi berbagai isu-isu krusial yang harus direspon secara meyakinkan. Termasuk agenda migrasi Televisi dari analog ke digital.

Memang saat ini di pusat sedang dibahas revisi atas undang-undang penyiaran, namun demikian untuk konteks lokal Aceh kita tetap membutuhkan qanun penyiaran sendiri sehingga penyiaran di Aceh dapat berjalan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Aceh dan nilai-nilai Islam yang dibangun.

“Jadi kehadiran Qanun Penyiaran ini untuk Aceh adalah sebuah keharusan. Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) juga telah mengamanatkan agar Penyiaran di Aceh ini dapat dilakukan sesuai dengan nilai-nilai Islam, “terang Zulkhairi.

Sebagaimana dipagami, bahwa Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pasa pasal 153 ayat 1 menegaskan bahwa “pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam”.

“Jadi oleh sebab itu, kehadiran Qaqan Aceh ini nantinya akan memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh dalam bidang penyiaran yang selama ini kita hanya berpedoman pada aturan nasional. Padahal kita di Aceh butuh aturan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat Aceh sendiri,” kata Zulkhairi menambahkan.

Dengan Raqan ini, kata Zulkhairi, diharapkan agar fungsi pengawasan KPI Aceh sebagai wakil masyarakat Aceh dalam bidang penyiaran dapat lebih kuat dan maksimal. Dan di sisi lainnya juga semakin memperkuat eksistensi lembaga penyiaran di Aceh.

Oleh sebab itu, kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR Aceh, utamanya kepada Badan Legislasi (Banleg) dan Komisi I dan berharap agar Rancangan Qanun Penyiaran bisa rampung pada tahun 2022 dengan melibatkan partisipasi para stakeholder dalam pembahasannya, termasuk khususnya pihak lembaga penyiaran di Aceh. (ra)