Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan Eks Panglima GAM se-Aceh Dukung Tengku Ni

Para mantan Panglima GAM berkumpul di Kantor DPP PA di Banda Aceh, dalam rangka dukungan kepada Tengku Ni, Selasa (28/12). (muammar/rakyat aceh)

HARIANRAKYATACEH.COM – Pemanggilan Zulkarnaini Hamzah alias Tengku Ni oleh Polda Aceh terkait pengibaran Bendera Bintang Bulan pada 4 Desember lalu di Kota Lhokseumawe, mendapat tanggapan serius dari sejumlah eks Panglima GAM se-Aceh.

Para mantan panglima GAM itu langsung menggelar pertemuan tertutup yang diketuai Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf didampingi Wakil Panglima KPA Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, Azhari Cage selaku Jubir KPA, serta 26 Panglima KPA wilayah se-Aceh, di Kantor KPA Pusat, Batoh, Banda Aceh, Selasa (28/12).

Jubir KPA Pusat, Azhari Cage menegaskan, berkumpulnya seluruh eks panglima GAM dan jajaran KPA untuk mendukung dan menyatakan dengan tegas bahwa kasus Tgk Ni tak ada kaitannya dengan makar.

Menurut Cage, pemanggilan Tgk Ni tidak beralasan secara hukum, dikarenakan persoalan bendera masih harus diselesaikan secara politik, dan belum berhak dibawa ke ranah hukum. Apalagi dikaitkan dengan pasal makar.

“Ini harus diperjelas. Kalau dikaitkan dengan makar kita tidak terima. Kita minta Kapolda menghentikan kasus ini karena tidak sesuai dengan hukum berlaku. Kita juga akan melaporkan kepada Kapolri tentang persoalan yang terjadi di Aceh karena qanun bendera masih sah secara hukum,” kata Cage kepada sejumlah wartawan usai rapat, Selasa (28/12).

Cage menerangkan, sampai saat ini qanun Aceh Qanun Aceh, Nomor: 3 Tahun 2013, masih sah secara hukum dan tercatat di lembar daerah dan belum pernah dicabut. Maka ini adalah status bendera hari ini masih status politik . Sehingga tidak ada alasan hukum apapun, yang menyatakan bahwa bendera bintang bulan itu merupakan makar.

“Kita akan terus menggawal dan menunggu intruksi dari komando pusat yaitu Mualem. Kita juga mau buktikan bahwa seluruh jajaran panglima dan Kombatan masih sangat kompak,”ucap Cage

Mantan ketua Komisi 1 DPRA itu juga menyikapi politik terkini setelah 16 tahun damai aceh. Namun MoU Helsinki dan persoalan Aceh belum selesai. Begitu juga kewenangan Aceh belum dijalankan.

“Maka dari itu, kita mendesak agar tim juru runding untuk duduk kembali. Baik dari pihak GAM, RI dan dunia internasional. Karena ada permaslahan Aceh yang belum selesai maka kita mendesak untuk segera duduk. Menyelesaikan persoalan ini sebagai tanggung jawab mereka,”jelasnya. (mar)