Gulung Dua Residivis Curanmor, Polres Langsa Amankan 22 Unit Sepmor

Dua Pelaku dan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, berhasil diamankan Polisi

HARIANRAKYATACEH.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa, menggulung dua orang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita 22 unit sepeda motor (Sepmor) berbagai merk dan satu unit mobil box merk Suzuki Carry.

“Ini hasil giat anggota Resmob dipimpin Ipda Muh. Zainal DJ. Madas, SH, telah menangkap dua orang dan sejumlah barang bukti,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, Kamis (30/12).

Diurainya, tim Resmob Satreskrim Polres Langsa pada Sabtu (25/11), mengamankan kedua tersangka Curanmor, yakni ED (42), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota dan IW (40), warga Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian menelusuri keberadaan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, hasil aksi kejahatan keduanya.

“Ketika dilakukan penyergapan, tersangka mengendarai mobil box Suzuki Carry BL 8430 NP, bermuatan satu unit Sepmor hasil pencurian,” terang Kasat Reskrim.

Awalnya, lanjut Kasat, tersangka IW melakukan aksi pencurian sepeda motor BA 3294 FQ, di halaman rumah warga Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama, sekira pukul 03.00 Wib, Sabtu (25/11).

Selanjutnya, sepmor tersebut di bawa ke rumah tersangka ED di kawasan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota. Lalu, keduanya memasukan sepeda motor hasil curian ke dalam mobil box Suzuki Carry, bermaksud membawa hasil curian tersebut, ke luar Aceh.

“Atas pengembangan tim Resmob, ditemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian di sejumlah tempat dan dua unit kunci L, digunakan membobol kunci sepeda motor oleh tersangka,” urai Iptu Krisna.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (put).