
HARIANRAKYATACEH.COM – Polres Subulussalam mendapat peringkat delapan dari 26 Satuan Kerja seluruh jajaran Polda Aceh dalam penyelesaian perkara di tahun 2021.
Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2021, di gedung media center Mapolres Subulussalam, (29/12/2021).
Kapolres Qori Wicaksono yang turut didampingi Wakapolres, Kompol Erwiensyah, Kabag Ops, AKP, R Manurung, Kasat Reskrim, Ipda. Deno Wahyudi, Kasat Narkoba, Iptu Mahdian Siregar, Kasat Lantas, Akhir Harsa, dan pejabat lainnya, mengatakan, Polres Subulussalam masuk peringkat delapan dalam penyelesaian perkara termasuk penanganan perkara kasus narkoba, Reskrim, dan Pidsus.
” Persentase penyelesaian perkara se jajaran Polda Aceh, yang dihitung 26 Satker, termasuk Narkoba, Reskrim dan Pidsus kita menempati urutan kedelapan Polres Subulussalam yang tergolong Polres baru ” kata Kapolres Qori Wicaksono.
Kapolres Qori Wicaksono menambahkan, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor di tahun ini ada mengalami penurunan dengan tahun sebelumnya. Di tahun 2020, kasus pencurian kendaraan bermotor berjumlah 13 kasus, sedangkan di tahun 2021 hanya tujuh kasus sehingga ada penurunan 53,8 persen. Sedangkan angka kasus cabul masih bertahan. Dimana di tahun 2020 kasus pencabulan berjumlah 6 kasus di tahun 2021 juga 6 kasus.
Untuk kasus narkoba sendiri, tahun 2020, Polres Subulussalam berhasil mengungkap 37 kasus terdiri dari 30 kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti 118 gram, dan tujuh kasus jenis ganja.
Sedangkan di tahun 2021 jumlah kasus narkoba 35 kasus terdiri, 26 kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti 225 gram, dan sisanya kasus narkotika jenis ganja.
” Kami jajaran Polres Subulussalam tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Memang kalau dilihat jumlah kasus nya ada penurunan dari tahun sebelumnya, namun demikian jumlah barang bukti nya ada kenaikan.
Tentu harapan kami seluruh elemen masyarakat untuk membantu pihak Kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kota Subulussalam ” himbau Kapolres Qori Wicaksono.
Selain itu, di tahun 2021 ada beberapa kasus yang menonjol yang diungkap Polres Subulussalam diantaranya, kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kemudian kasus tindak pidana hukum Jinayat yaitu chip domino, kasus illegal logging, kasus penambangan tanpa izin atau galian C, pencabulan anak dibawah umur ada tiga kasus, kasus pencurian dengan kekerasan atau begal dan kasus pengungkapan tindak pidana korupsi dana Desa yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng (lim)