Menu

Mode Gelap
Kantor Camat Gandapura Sangat Memprihatinkan, Masyarakat Minta Dibangun Baru Piala AFF 2024 Indonesia vs Myanmar Live di RCTI dan GTV LPLHa Fasilitasi 9 Kali Penggiringan Gajah Liar di Lanskap Cot Girek, Aceh Utara Sekda: Ajang Guru Penggerak Pamer Hasil Belajar dan Inovasi Mahasiswa Informatika Umuslim Peusangan Ikut Pelatihan Desain Grafis

UTAMA · 30 Dec 2021 17:01 WIB ·

Qanun Baitul Mal Disahkan, Anggota DPRA Minta Penyaluran Zakat dan Infak Sektor Produktif Ditingkatkan


 Anggota DPRA Tgk H. Irawan Abdullah, SAg Perbesar

Anggota DPRA Tgk H. Irawan Abdullah, SAg

HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal telah disahkan menjadi qanun dalam sidang paripurna di Gedung DPRA pada Rabu, 29 Desember 2021 yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Pengesahan Qanun Baitul Mal tersebut bersamaan dengan tiga raqan lainnya, yaitu Raqan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh 2022 – 2037, Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raqan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.

 “Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang dengan berbagai dinamika yang terjadi saat pembahasan, Raqan Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal telah disahkan menjadi qanun. Sehingga pada tahun 2022 nanti qanun tersebut sudah bisa digunakan dan dijadikan acuan,” kata anggota DPRA Tgk H. Irawan Abdullah, SAg, Kamis (30/12/2021).

 Ketua Komisi VI DPRA itu menjelaskan Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam merencanakan, perhimpunan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan dana zakat, infak dan harta agama lainnya. Program-program di Baitul Mal juga harus berkesinambungan dan diperuntukan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah.

“Oleh karena itu dana zakat dan infak yang dikelola Baitul Mal Aceh agar ditingkatkan lagi penyalurannya pada sektor-sektor yang produktif. Sehingga akan dapat meningkatkan taraf hidup para penerima bantuan,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Politisi PKS ini menambahkan bantuan untuk sektor produktif tersebut sebaiknya haruslah disalurkan secara berkelompok yang disertai dengan pendampingan khusus untuk para penerimanya. Dengan demikian upaya dan target pemerintah Aceh dalam menurunkan angka kemiskinan dapat terwujud.

Menurutnya saat ini program-program di Baitul Mal Aceh untuk pemberdayaan ekonomi produktif sudah terlaksana dengan baik. Meskipun demikian program produktif tersebut perlu ditambah dan ditingkatkan lagi sehingga akan banyak pula masyarakat miskin yang dapat di bantu.

“Adapun hal penting lainnya dengan telah disahkannya qanun tersebut adalah penggunaan dana infaq untuk pembangunan rumah dhuafa agar dapat segera dikerjakan. Saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni. Semoga program tersebut dapat terwujud di tahun 2022 nanti,” tegas Tgk Irawan Abdullah, Aleg DPRA dari Dapil Aceh-1. (ra)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Panwaslih Aceh Hentikan Laporan Terhadap Muhammad Daud Terkait Kericuhan Debat Publik

9 December 2024 - 15:11 WIB

Sekjen Pemenangan Mualem-Dek Fadh Apresiasi Kerja Tim Kawal Suara

8 December 2024 - 19:05 WIB

Kemenangan Mualem-Dek Fadh, Amanah untuk Aceh yang Lebih Baik

8 December 2024 - 18:06 WIB

Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot

8 December 2024 - 17:04 WIB

Uni Eropa Pantau Ketat Perkembangan di Suriah

8 December 2024 - 16:37 WIB

Haji Uma Terima Aspirasi 2 Calon PPPK Asal Bireuen Yang di Tolak Sistem Saat Mendaftar

8 December 2024 - 12:32 WIB

Trending di UTAMA