Penutupan Tahun, Jaksa Cambuk 11 Terpidana Judi

Denny Febrian Roza Ketua DPRK Aceh Tenggara, didampingi Syaifullah Kajari setempat saat melarutkan narkotika jenis sabu-sabu, dalam pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis (30/12) NAUVAL/RAKYAT ACEH

HARIANRAKYATACEH.COM – Jelang penutupan tahun 2021, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, lakukan uqubat cambuk terhadap 8 terpidana kasus perjudian, Kamis (30/12).
Syaifullah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, mengatakan selain eksekusi cambuk, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).

“12 terpidana yang dicambuk, setelah mendapat putusan dari Mahkah Syariah Negeri Kutacane terdiri dari delapan kasus perjudian. Bahkan satu diantara mereka ditahan karena telah mengulangi perbuatan serupa,” kata Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah.
Adapun pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah, terjadi dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Dengan cara berbeda, pasalnya beberapa barang bukti yang sudah inkrah itu dimusnahkan dengan cara digiling atau dilindas hingga pecah menggunakan alat berat atau tandem roller tepat dijalan raya di depan gedung kejaksaan setempat.

“Untuk barang bukti yang digiling dengan alat berat yakni 17 buah handphone, 2 buah kardus berisi coklat dan barang lainnya, 44 jenis alat kosmetik, dua senjata tajam dan satu buah gunting, 4 buah timbangan digital dan barang bukti lainnya,” kata dia.

Sementara untuk barang bukti narkotika dimusnahkan terdiri dari tiga Jenis yaitu sebanyak 32 kg narkotika jenis ganja, sabu 229,56 gram serta pil ekstasi seberat 134,97 gram. “Pemusnahan barang bukti narkotika ganja dengan cara dibakar, sedangkan sabu serta pil ekstasi dibelender dalam air hingga larut, kemudian dibuang ke selokan,” jelasnya lagi. (val/hra)