Setahun Pemkab Simeulue Serahkan Ratusan Unit Mesin Untuk Nelayan Tradisional 

Roli Mindasyah Putra, S.ST.Pi. Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue.‎ ‎

HARIANRAKYATACEH.COM – Kurun waktu tahun 2021silam, Pemerintah Kabupaten Simeulue serahkan 432 unit mesin penggerak perahu untuk warga yang berprofesi nelayan tradisional yang tersebar di 10 Kecamatan.

Ratusan ‎unit mesin penggerak perahu untuk warga yang berprofesi nelayan tradisional itu, yang bersumber dari berbagai anggaran, juga termasuk yang berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  (DPRK) Simeulue.

Terkait ratusan unit mesin penggerak perahu yang di serahkan kepada warga yang berprofesi nelayan tradisional itu, di jelaskan Roli Mindasyah Putra, S.ST.Pi. Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, kepada harianrakyataceh.com, Senin (3/1).

“Selama tahun 2021 lalu, sebanyak 432 unit mesin penggerak perahu ‎yang di serahkan Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada warga kita yang berprofesi nelayan nelayan. Mesin penggerak perahu atau sering disebut mesin Robin, yang bersumber dari anggaran negara, termasuk dari dana Pokir Dewan”, kata Roli Mindasyah Putra.

Masih menurut ‎Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, ditahun yang sama selain ratusan unit mesin penggerak perahu, juga Pemerintah Kabupaten Simeulue diserahkan sekitar 80 unit perahu ‎untuk warga berprofesi nelayan tradisional.

Diharapkan warga yang berprofesi nelayan tradisional itu setelah mendapat bantuan mesin, perahu serta bantuan peralatan alat tangkan ikan tersebut, dipergunakan untuk menunjang ekonomi keluarganya serta tidak di salahgunakan dan dijual untuk keuntungan sesaat.
‎‎
‎Untuk tahun 2022, selaku SKPK tekhnis pihak Dinas Perikanan dan Kelautan sedang mengusulkan, mengajukan kembali program penambahan mesin penggerak perahu, yang nantinya di serahkan kepada nelayan tradisional yang membutuhkan dan belum mendapat bantuan mesin.

“Tahun ini ada kita usulkan pengajuannya penambahan untuk mesin penggerak apakah nanti terpenuhi atau tidak, itu kita belum tau.‎ Namun untuk nelayan tradisional yang telah mendapat bantuan mesin, perahu dan alat tangkap ikan, supaya dijaga, dimamfaatkan untuk kemajuan ekonominya serta tidak di salahgunakan, jangan di jual “, tegas  Roli Mindasyah Putra. (ahi).