
HARIANRAKYATACEH.COM – Sebanyak 68 terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum sepanjang tahun 2021. Dari 68 yang dituntut, 64 terdakwa merupakan kasus pidana Narkotika dan 4 lainnya kasus pembunuhan yang ditanggani dua Kejari.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf pada konferensi pers akhir tahun di Aula kejati Aceh, Selas (4/1).
Muhammad Yusuf mengungkapkan, penanganan kasus narkoba di Aceh mengalami peningkatan, seiring kasus gelap peredaran narkotika di Aceh. Maka dari kejati Aceh melakukan penuntutan hukuman mati terhadap 64 terdakwa kasus narkotika.
“Peredaran narkotika di Aceh luar biasa. Jumlah barang bukti yang disita cukup banyak. Kemarin kami terima pelimpahan berkas perkara kasus narkoba dari Polda Aceh dengan barang bukti sabu seberat 1,2 ton. Mereka ini sindikat yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka ini semua warga Aceh. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Kajati.
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Djamaluddin menerangkan, dari 64 perkara narkotika yang sudah di tuntut, sampai saat ini belum ada yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2021. Dikarenakan masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
“Dari tuntutan hukuman mati itu, ternyata banyak dari tuntutan hukum yang diputus semur hidup dan dua puluh tahun. Tentu JPU dalam hal ini akan melakukan banding maupun kasasi. Jadi dari perkara tersebut belum ada inkrah di tahun 2021,”jelasnya.
Berbeda di tahun 2020, Djamaluddin menyebutkan, ada empat yang sudah inkrah dituntut dengah human mati. Namun untuk eksekusinya sampai saat ini di Aceh belum dilakukan karena masih menunggu arahan dari pusat dan petunjuk pimpinan. “Karena kita masih fokus di Jakarta. Kita juga masih menungu petunjuk pimpinan terkait hal itu,” jelasnya. (mar/min).