Polisi Ringkus Pencuri Sering Beraksi di Toko Bangunan
Perbesar
HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – Seorang warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, berinisial MD (57) diamankan aparat kepolisian karena kerap melakukan aksi pencurian di toko bangunan Langkah Raseuki, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK diruang kerjanya, Kamis (6/1/2022) menyampaikan jika pelaku diamankan pada di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Jumat (31/12/2021).
Dalam melakukan aksinya, MD dibantu rekannya yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“ Aksi yang dilakukan oleh pelaku MD ini sudah viral dibeberapa akun media sosial sesuai dengan tersebarnya rekaman CCTV pada toko tersebut. Pelaku tidak menyadari aksinya itu termonitor pada alat monitor didalam toko yang tersambung ke handphone pemilik toko,” ucap Kompol Ryan.
Sebelum melakukan aksinya, Rabu (29/12/2021), pelaku MD bersama rekannya SD (30) masuk kedalam toko Langkah Raseuki milik Tarmizi (30) dengan rencana yang sudah diaturnya. SD berpura – pura menemui penjaga toko, sedangkan MD melakukan aksi pencurian satu rol kabel listrik ukuran 2,5 mm, sebut Kompol Ryan.
Sementara, pemili toko Tarmizi yang melihat aksi pelaku dari lantai dua melalui handphone miliknya, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan mobil Avanza Veloz warna hitam BL 402 LF ke arah pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.
Menindak lanjuti kasus yang dilaporkan oleh korban sesuai dengan laporan polisi LPB/591/XII/2021/SPKT pada hari Kamis (30/12/2021), Kasatreskrim melakukan gelar perkara dan memerintahkan personel Opsnal Jatanras untuk melakukan pengkapan terhadap pelaku tersebut.
“Alhamdulillah, sehari setelah diperintahkan, personel Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.TrK berhasil melakukan penangkapan terhadap MD dikawasan Peunayong, Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.
Saat dilakukan interogasi, MD mengatakan aksinya itu sudah sering dilakukannya bersama SD di toko milik korban. Dan ini sesuai apa yang dikatakan oleh korban dari pantau CCTV selama kurun waktu sebulan lalu, ada pelaku yang selalu melakukan pencurian ditoko miliknya, katanya lagi.
Setiap hasil kejahatan yang dicurinya, dijual ke Kabupaten Pidie. Kemudian untuk pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan selama lima tahun penjara, pungkas Kompol Ryan. (zar)
Artikel ini telah dibaca 16 kali
Baca Lainnya
Trending di Uncategorized