class="wp-singular post-template-default single single-post postid-61107 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

Uncategorized · 6 Jan 2022 20:05 WIB ·

Polisi Ringkus Pencuri Sering Beraksi di Toko Bangunan


 Polisi Ringkus Pencuri Sering Beraksi di Toko Bangunan Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH –  Seorang warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, berinisial MD (57) diamankan aparat kepolisian karena  kerap melakukan aksi pencurian di toko bangunan Langkah Raseuki, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK diruang kerjanya, Kamis (6/1/2022) menyampaikan jika pelaku diamankan pada di kawasan  Peunayong, Banda Aceh, Jumat (31/12/2021).

Dalam melakukan aksinya, MD dibantu rekannya yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“ Aksi yang dilakukan oleh pelaku MD ini sudah viral dibeberapa akun media sosial sesuai dengan tersebarnya rekaman CCTV pada toko tersebut. Pelaku tidak menyadari aksinya itu termonitor pada alat monitor didalam toko yang tersambung ke handphone pemilik toko,” ucap Kompol Ryan.

Sebelum melakukan aksinya, Rabu (29/12/2021), pelaku MD bersama rekannya SD (30) masuk kedalam toko Langkah Raseuki milik Tarmizi (30) dengan rencana yang sudah diaturnya. SD berpura – pura menemui penjaga toko, sedangkan MD melakukan aksi pencurian satu rol kabel listrik ukuran 2,5 mm, sebut Kompol Ryan.

Sementara, pemili toko Tarmizi yang melihat aksi pelaku dari lantai dua melalui handphone miliknya, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan mobil Avanza Veloz warna hitam BL 402 LF ke arah pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.

Menindak lanjuti kasus yang dilaporkan oleh korban sesuai dengan laporan polisi LPB/591/XII/2021/SPKT pada hari Kamis (30/12/2021), Kasatreskrim melakukan gelar perkara dan memerintahkan personel Opsnal Jatanras untuk melakukan pengkapan terhadap pelaku tersebut.

“Alhamdulillah, sehari setelah diperintahkan, personel Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.TrK berhasil melakukan penangkapan terhadap MD dikawasan Peunayong, Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.

Saat dilakukan interogasi, MD mengatakan aksinya itu sudah sering dilakukannya bersama SD di toko milik korban. Dan ini sesuai apa yang dikatakan oleh korban dari pantau CCTV selama kurun waktu sebulan lalu, ada pelaku yang selalu melakukan pencurian ditoko miliknya, katanya lagi.

Setiap hasil kejahatan yang dicurinya, dijual ke Kabupaten Pidie. Kemudian untuk pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan selama lima tahun penjara, pungkas Kompol Ryan. (zar)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Fraksi PA Sampaikan Selamat Kepada Abua Ditunjuk Sebagai Sekjend

12 April 2025 - 12:09 WIB

Lukmanul Hakim Sebut Aceh Berpeluang Besar Jadi Pusat Wisata Halal di Asia Tenggara

9 April 2025 - 17:24 WIB

Kapolda Aceh Bersama Pangdam IM Terima Kunjungan Silaturahmi Gubernur

1 April 2025 - 11:55 WIB

Samsat Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

26 March 2025 - 19:02 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

24 March 2025 - 15:35 WIB

Bank Aceh Ngopi Bareng OJK, Ini yang Dibahas

22 March 2025 - 13:46 WIB

Trending di Uncategorized