class="post-template-default single single-post postid-61135 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Mendagri Sudah Tiba di Aceh Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan Megafactory Baterai Tesla di Shanghai Resmi Beroperasi BNN Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Internasional – Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari

DAERAH · 7 Jan 2022 17:06 WIB ·

HGU Punya Kewenangan Konstitusional


 Ilustrasi : Sumber foto jawaposagro.com Perbesar

Ilustrasi : Sumber foto jawaposagro.com

HARIANRAKYATACEH.COM I JAKARTA – Guru Besar Ilmu Tanah IPB University Prof Dr Budi Mulyanto mengingatkan, Kementerian teknis harus berhati-hati dalam menindaklanjuti pernyataan Presiden terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.

Pasalnya, HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada UU no 5, 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Karena merupakan Hak Atas Tanah atau Right, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku dan tanggung jawab.

Menurut Budi Mulyanto, untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan harus melakui proses perizinan panjang, salah satunya pelaksanaan izin lokasi yakni pembebasan lahan/tanah.

“Tanah tersebut juga harus bebas dari ketentuan status kawasan hutan, kayu/hasil hutan, garapan masyarakat, peta moratorium, inti-plasma serta konflik perizinan,” kata Budi Mulyanto yang juga Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia ( HITI) di Jakarta, Jumat 7 Januari 2021.

Jika sudah mendapat HGU, Budi Mulyanto setuju jika lahan tersebut sebaiknya segera ditanami kalau tidak ingin dikenai PP 11 tahun 2010 tentang Tanah Terlantar, HGU dicabut.

“Hanya saja, kalau lahan tersebut sudah menjadi kebun yang bagus dan ditanami, sebaiknya tidak boleh diganggu gugat. “

Karena itu, Budi Mulyanto menyaranlan tindaklanjut kementerian teknis harus sangat berhati-hati melakukan verifikasi detail, transparan dan akuntabel.

Menurut Budi Mulyanto, jika tindaklanjut pernyataan Presiden Jokowi tidak dilakukan secara berhati-hati akan berpeluang menimbukan dampak Kerawanan sosial. Kesalahan pahaman seperti ini pernah terjadi di masa lalu.

Pemerintah, kata Budi Mulyanto, juga harus bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mem-framing seolah-olah sudah ada keputusan final terkait pencabutan lahan HGU yang kini beredar di masyarakat.

“Hiruk-pikuk pencabutan perizinan ini berpeluang menurunkan rangking ease of doing bussiness atau EODB,” kata Budi.

Terpisah, pakar hukum kehutanan dan lingkungan Dr Sadino mengatakan, pemerintah wajib melakukan verifikasi terkait luasan Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.

Hal ini, kata Sadino, karena tidak semua HGU perkebunan bisa ditanami. Ada beberapa bagian seperti lahan berpasir, lahan yang diapit sungai atau masuk dalam kawasan High Conservation Value (HVC) tidak bisa dan tidak boleh ditanami.

“Bahkan, disejumlah lahan PT perkebunan negara masih banyak lahan yang tidak bisa ditanami karena masih berkonflik dengan masyarakat sekitar,” kata Sadino.

Sadino juga mengingatkan, pemerintah tidak bisa seenaknya menindak lahan HGU tanpa verifikasi yang transparan. Pasalnya dalam HGU ada ada amanah dari pelepasan kawasan yang ditingkatkan menjadi hak atas tanah. “Karena telah berpindah tentunya, kewenangan final di di Kementerian ATR/BPN dan bukan KLHK,” jelas Sadino. (ra)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Festival Vokasi Satu Hati 2025 Siapkan Talenta Muda Masuki Era Elektrifikasi

11 February 2025 - 19:14 WIB

Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta

11 February 2025 - 16:45 WIB

Aneh, Ada Mantan Bupati Aceh Selatan Miliki Tanah di Abdya Hingga Ratusan Hektar

11 February 2025 - 14:39 WIB

Meriahkan HUT Ke-43 PT PIM Gelar Turnamen Sepakbola

11 February 2025 - 10:47 WIB

Smartfren for Business & Siemens Jalin Kemitraan Strategis untuk Kembangkan Solusi Smart Manufacturing

10 February 2025 - 18:36 WIB

Aplikasi Byond Eror, Ghufran Minta BSI Segera Pulihkan Layanan

10 February 2025 - 18:27 WIB

Trending di EKBIS